RADARDEPOK.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran (SE), terkait kebijakan penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan baru.
Kebijakan tersebut sebelumnya berlaku hanya di Bandung Raya saja. Tetapi kali ini, kebijakan itu kian diperluas. Diberlakukan untuk seluruh wilayah di Jawa Barat, tak terkecuali Kota Depok.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM, tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani pada 13 Desember 2025.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk antisipasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan berbagai ancaman bencana hidrometeorologi. Seperti banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah.
Baca Juga: Gugatan Cerai Atalia Praratya Kepada Ridwan Kamil Masuk Agenda Sidang PA Bandung
Adanya kebijakan ini, akhirnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, akan melaksanakan rapat internal guna mencari solusi terkait nasib sejumlah investor di Kota Depok.
“Terkait dengan Surat Edaran Pak Gubernur, hal ini baru akan kita bahas di internal kami bersama Pak Sekda selaku Plt Kepala DPMPTSP,” tutur Sekretaris DPMPTSP Kota Depok, Zarkasih kepada Radar Depok, Selasa (16/12).
Artinya, sambung Zarkasih, belum ada informasi lebih lanjut setelah dikeluarkannya surat edaran Gubernur Jawa Barat tersebut. Rapat internal ini akan membahas berbagai hal, termasuk nasib investor di Kota Depok kedepannya.
“Jadi, sampai saat ini kita belum tahu apa tindak lanjut dari surat edaran ini,” katanya.
Zarkasih mengaku, saat ini sudah ada berkas yang telah diajukan oleh pihak pengembang perumahan ke Pemkot Depok, untuk proyek pembangunan perumahan baru yang rencananya akan dibangun dalam waktu dekat.
“Terkait berkas perumahan itu sudah ada beberapa yang masuk, bahkan sudah ada yang selesai. Tapi kan kalau yang terkait dengan edaran ini, kita belum berani menyampaikan karena harus dibahas di internal dulu,” kata Zarkasih.
Dilansir dari berbagai sumber, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak lagi bersifat lokal. Pasalnya, hampir seluruh wilayah Jawa Barat dinilai berada dalam kondisi rawan, sehingga dibutuhkan langkah mitigasi yang lebih komprehensif dan terintegrasi.
“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” tulis Dedi dalam surat edaranya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara seluruh penerbitan izin perumahan hingga pemerintah kabupaten dan kota memiliki hasil kajian risiko bencana masing-masing.
Baca Juga: Selamat! Tim Hoki Depok Bawa Pulang Emas Kejurda di Bandung