“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota," bunyi poin pertama sirat edaran itu.
Selain itu, Pemerintah Daerah di Jawa Barat juga diminta untuk meninjau kembali lokasi pembangunan yang merupakan persawahan, perkebunan, serta wilayah yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan kehutanan.
Tak hanya bersifat pembatasan, di dalam surat edaran itu juga menekankan aspek pemulihan lingkungan. Dedi menginstruksikan bahwa setiap kegiatan pembangunan, diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali terhadap lingkungan yang rusak.
Pengembang perumahan juga diwajibkan melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman. ***