utama

Kursi Kepala Dinas di Depok Terbuka untuk Semua, Skema Manajemen Talenta Diterapkan

Jumat, 17 April 2026 | 06:30 WIB
Apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Depok. (Radar Depok)

RADARDEPOK.COM – Tiga kursi jabatan setara eselon II di lingkungan Pemkot Depok masih kosong sampai saat ini, Kamis (16/4).

Proses seleksi untuk mengisi kursi jabatan itu tengah berjalan, melalui skema manajemen talenta yang mengharuskan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok terlibat.

Jabatan yang kini tengah diperebutkan yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Plt Kepala BKPSDM Kota Depok, Endra mengungkap, proses seleksi tiga jabatan kepala dinas tersebut tengah berjalan. Semua ASN sedang memperbarui data yang kemudian disaring kembali untuk mengisinya.

“Dari Januari 2026 sampai saat ini kita mengadakan updating data. Seluruh ASN itu harus updating data ke dalam Aplikasi MyASN,” ungkap Endra kepada Radar Depok, Kamis (16/4).

Baca Juga: Jaga Integritas Pemeriksaan, UI Bekukan Status Akademik 16 Mahasiswa Terduga dan Gandeng Kementerian PPPA

Melalui Aplikasi MyASN tersebut, sambungnya, seluruh ASN diharuskan untuk memasukan data pribadi. Termasuk berbagai pencapaian selama dirinya berstatus sebagai aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

“Di dalam aplikasi itu semua ASN memasukan datanya mulai dari ijazah, penghargaan, sertifikat diklat dan lainnya. Semuanya itu dimasukan ke dalam hal yang berkaitan dengan kompetensi,” kata Endra.

“Nah, setelah masuk semua, data ini kemudian diambil oleh sistem yang namanya Simata (Sistem Manajemen Talenta). Sistem ini otomatis memproses data yang masuk, dan ini menentukan ASN ada di boks berapa,” timpalnya lagi.

Endra mengungkapkan, pejabat yang berhak untuk dipromosikan adalah ASN yang masuk dalam boks tujuh hingga sembilan. Sedangkan, mereka yang berada di bawahnya mesti kembali meningkatkan kompetensinya.

“Boks nya ada sembilan. Jika ASN ada di boks satu sampai enam berarti ada yang harus ditingkatakan. Entah itu diklatnya, pendidikan formalnya atau kinerjanya. Nah, yang dapat dipromosi itu yang masuk dalam boks tujuh, delapan dan sembilan,” jelas Endra.

Ia menyebut, yang menentukan ASN berhak untuk mengisi tiga jabatan strategis tersebut adalah mereka yang berkompeten dan berpengalaman, selama menjadi ASN di lingkungan Pemeritah Kota Depok.

“Yang menentukan itu juga termasuk prestasinya. Dia pernah dapat penghargaan atau tidak. Misalnya di tingkat internasional, nasional, lokal. Pakai sertifikat piagam juga berpengaruh,” beber Endra.

“Semua penilaian dan ketentuannya diatur dalam Perka BKN (Peraturan Badan Kepegawaian Negara),” katanya.

Baca Juga: 2.423 Jemaah Haji Depok Siap Berangkat, Ini Data dan Faktanya

Halaman:

Tags

Terkini

Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok

Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB