"Sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kalau Tidak Masuk Tanpa Alasan (TMTA) berdasarkan Perwal TPP dipotong 5 persen per harinya," tegas dia.
Kendati demikian, sebut dia, sanksi yang diberikan dapat beragam sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Adapun, ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
"Sanksi yang lain bisa dilihat di PP No. 94 Tahun 2021," tutup Taufik. ***