Minggu, 19 April 2026

Cuti Lebaran Usai, Hari Pertama Kerja BKPSDM Sidak ASN Depok

Mohammad Agung, Radar Depok
- Kamis, 27 April 2023 | 09:56 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok.
ILUSTRASI: Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok.

"Sesuai ketentuan dan peraturan  yang berlaku. Kalau Tidak Masuk Tanpa Alasan (TMTA) berdasarkan Perwal TPP dipotong 5 persen  per harinya," tegas dia.

Kendati demikian, sebut dia, sanksi yang diberikan dapat beragam sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Adapun, ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

"Sanksi yang lain bisa dilihat di PP No. 94 Tahun 2021," tutup Taufik. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok

Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB
X