Minggu, 21 Desember 2025

Cuti Lebaran Usai, Hari Pertama Kerja BKPSDM Sidak ASN Depok

- Kamis, 27 April 2023 | 09:56 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok.
ILUSTRASI: Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok.

"Sesuai ketentuan dan peraturan  yang berlaku. Kalau Tidak Masuk Tanpa Alasan (TMTA) berdasarkan Perwal TPP dipotong 5 persen  per harinya," tegas dia.

Kendati demikian, sebut dia, sanksi yang diberikan dapat beragam sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Adapun, ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

"Sanksi yang lain bisa dilihat di PP No. 94 Tahun 2021," tutup Taufik. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X