RADARDEPOK.COM - Warga Kota Depok diminta waspada. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bisa saja menonaktifkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, bagi warga yang sudah pindah domisili. Namun, masih ber KTP Depok.
Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Depok, Jaka Susanta mengatakan, pihaknya bisa saja melakukan penonaktifan terhadap warga Depok yang sudah pindah. Namun, belum melakukan perubahan domisili.
"Akan kami nonaktifkan bagi warga ber KTP Depok tetapi sudah tidak tinggal di Depok," ungkap dia kepada Radar Depok, Kamis (4/5).
Baca Juga: Daftar Bacaleg di Depok Sesuai Nomor Parpol, Ini Alasannya
Menurut Jaka, Disdukcapil Kota Depok tengah menunggu data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok terkait warga Depok yang telah pindah domisili.
Tentunya, pendataan itu berkaitan dengan proses Pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan KPU Kota Depok, beberapa waktu lalu.
"Kordinasi tentu ada antara Disdukcapil Kota Depok dan KPU Kota Depok. Saat ini, kami masih menunggu data tersebut diserahkan," jelas dia.
Baca Juga: Walikota Depok Geser 12 Kadis dan Satu Dipromosikan, Ini Nama Serta Jabatan Barunya
Jika sudah mengantongi data, ungkap dia, Disdukcapil Kota Depok akan melakukan penonaktifan KTP elektronik. Namun, masih dapat diaktifkan kembali bila ada konfirmasi.
"Kan biasanya KTP elektronik itu digunakan untuk layanan publik. Jika dinonaktifkan maka pemegang KTP akan melaporkan ke Disdukcapil. Setelah itu, baru kami konfirmasi domisilinya, apakah masih di Depok atau tidak," beber Jaka.
Kepala Divisi (Kadiv) Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Depok, Kholil Pasaribu menerangkan, pihaknya mencatat ada 181 warga Depok yang telah melakukan pindah domisili, namun masih ber KTP Depok. Temuan itu didapati saat petugas Pantarlih melakukan proses Coklit.
Baca Juga: 18 Parpol Depok Belum Daftarkan Bacaleg
"Hanya ada 181 warga dpeok yang pindah domisili berdasarkan Coklit yang kami lakukan," sebut dia.
Kholil memaparkan, warga yang pindah domisili itu masuk dalam Data Pemilih Sementara (DPS). Artinya, data itu dapat berubah sampai KPU Kota Depok menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam DPS, urai dia, terdapat kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang terdiri atas pemilih pindah domisili, meninggal dunia, sakit dan lainnya. Di Depok, jumlahnya mencapai 31.259 pemilih.