utama

Mimbar Jumat: Haji antara Kewajiban dan Permasalahan

Jumat, 19 Mei 2023 | 08:13 WIB

Untuk muslim Indonesia saja dalam hitungan calon jamaah haji sangat banyak jumlahnya, hingga banyak yang harus menunggu sampai puluhan tahun untuk dapat diberangkatkan ke kota suci Mekah.

Karena keterbatasan kuota yang dibolehkan oleh pihak Pemerintahan Arab Saudi.

Dan inilah bukti dari ayat Al-Qur’an: “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (Q.S.Al-Hajj : 27-28)

Maka dari itu bagi muslim Indonesia yang bisa berangkat haji. Sangat layak bersyukur kepada Allah SWT.

Mengingat masih banyak kaum muslimin yang hingga hari ini belum bisa berangkat haji, walaupun uangnya sudah banyak.

Jadi kendala utama dalam masalah keberangkatan haji bagi muslim Indonesia sekarang bukan semata-mata tidak adanya uang, tapi karena kuota yang terbatas.

Dan inilah yang kemudian memunculkan banyak spekulasi bisnis haji dalam penawaran yang gampang berangkat.

Daftar sekarang, berangkat sekarang juga, dengan harga yang sangat mahal, berkisar antara Rp150 - 250 jutaan. Dan banyak orang yang tertarik pada penawaran biro-biro perjalanan seperti ini.

Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana status hukum orang yang sudah daftar haji, tapi ternyata tidak bisa berangkat juga, karena umur yang terbatas.

Jawabannya adalah tidak berdosa, sekalipun tidak berangkat haji. Tapi kewajibannya insyaAllah sudah gugur dan tetap memperoleh pahala haji.

Dan itu juga yang dikatakan: “niyatul mukmin khairun min amalihi”, niatnya orang yang beriman itu lebih baik daripada amalnya.

Semoga kita semua ditakdirkan bisa melaksanakan Ibadah haji dan umrah dalam status istito’ah (ada kemampuan baik ekonomi maupun kesehatan dan kesempatan).

Dan bagi muslim yang sudah pernah haji, semoga dapat memelihara kemabrurannya. Wallahu a’lam. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB