RADARDEPOK.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) berencana akan menutup perlintasan liar rel kereta api di Kota Depok, Jumat (30/6).
Rencana penutupan perlintasan itu, sejalan dengan Undang-undang (UU) Perkeretaapian yang berlaku.
Pelaksana Harian (Plh) Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, terkait dengan penutupan perlintasan liar rel kereta api, saat ini pihaknya sedang menunggu info lebih lanjut.
Baca Juga: Ormas Depok : Tangkap Panji Gumilang! Tak Digubris Ancam Demo DPRD dan MUI
"Sementara ini kami masih menunggu informasi lebih lanjut, karena ini menyangkut keputusan bersama," tutur Feni Novida Saragih kepada Harian Radar Depok, Jumat (30/6).
Feni Novida Saragih mengatakan, penutupan perlintasan liar di Kota Depok ini, sejalan dengan UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyebutkan pada Pasal 91 Ayat (1) : 'Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang'.
Kemudian Pasal 94 Ayat (1) : 'Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup'.
Baca Juga: Sempat Ditutup, Tempat Hiburan Pondok Rangon Depok Masih Beroperasi
Selanjutnya Pasal 94 Ayat (2) : 'Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah'.
"Maka, dengan ini idealnya perlintasan kereta api liar ditutup permanen. Namun sebelum itu dilakukan, koordinasi dengan Pemda, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kemenhub dan kewilayahan, serta sosialisasi kepada warga dan pengguna jalan di sana harus dilakukan," ujar Feni Novida Saragih. (***)
Jurnalis : Aldy Rama