RADARDEPOK.COM – Ormas di Kota Depok bergerak. Front Pembela Islam (FPI) baru, Presidium Alumni 212, dan Forum Umat Bersatu (FUB) Depok, sepakat akan menggelar aksi Sabtu (1/7).
Gerakan itu dilakukan, bila dalam tenggat waktu tiga hari Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tidak ditangkap.
Sasaran aksi dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok.
Baca Juga: Dokumen 699 Bacaleg Depok Tidak Lengkap, Siap-siap Dicoret dari Pemilu 2024
Ketua FUB Kota Depok, Habib Abdul Aziz Assegaf menyatakan, Ormas Kota Depok yang tergabung akan segera melakukan aksi, jika sampai Sabtu (1/7), Panji Gumilang belum ditangkap.
"Kami menunggu keputusan Kementerian Agama, jika dalam tiga sampai empat hari belum ada penangkapan Panji Gumilang, maka kami akan turun," jelas Habib Abdul Aziz Assegaf, kepada Hrian Radar Depok, Selasa (27/6).
Aksi tersebut dilakukan, agar Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu segera ditindaklanjuti dalam proses hukum, karena sudah menyimpang dari ajaran Islam.
Baca Juga: Tim Pengawas di Depok Bakal Pantau Kesehatan Puluhan Ribu Hewan Kurban
Habib Abdul Aziz Assegaf dan para Ormas di Kota Depok, juga sudah melakukan aksi di Kementrian Agama (Kemenag) dan Kementrian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam) pada Senin (26/6).
Dari hasil aksi itu, Habib Abdul Aziz Assegaf, akan melakukan aksi kembali dan melakukan penekanan kepada DPRD Depok.
Agar masalah yang sudah lama menjadi keresahan umat muslim di Indonesia ini segera diatasi. “Kami aksi di gedung DPRD Depok dan MUI Depok,” tegas dia.
Baca Juga: Lokasi Salat Idul Adha Muhammadiyah di Jabodetabek
Selain DPP FAPP melaporkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Terbaru Selasa (27/6), Bareskrim Polri kembali menerima laporan yang dilayangkan Ken Setiawan selaku pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center terhadap pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut turut teregister dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Ken mengatakan, Panji Gumilang diduga menyesatkan masyarakat dengan penyampaian informasi terkait Negara Islam Indonesia.
Artikel Terkait
Jalan Salak RT3/10 Rangkapanjaya Baru Longsor
Banjir di Jalan Kartini Depok Sebabkan Macet
Dua Korban Rudapaksa di Depok Alami Trauma, Diancam Mau Dibunuh
Ayodya Pala akan Isi Festival Indonesia 2023 di Seoul Korea Selatan
Gandeng PT Karabha Digdaya, Kelurahan Cilangkap Akan Bangun TPSAT