utama

PPDB SMP Negeri di Depok Jalur Zonasi Dibuka Senin 10 Juli, Ini Cek Link dan Syarat-syaratnya!

Sabtu, 8 Juli 2023 | 07:30 WIB
ILUSTRASI : Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Tahun Ajaran 2023/2024 telah dibuka. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Jangan lewatkan bagi orang tua yang ingin masukan anaknya ke sekolah negeri jenjang SMP di Kota Depok. 

Dinas Pendidikan (Disdik) kini membuka Penerimaan Peserta Disdik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2023, jalur zonasi pada Senin, 10 Juli 2023.

Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mendaftar secara dalam jaringan (daring) melalui laman http://depok.siap-ppdb.com.

Baca Juga: Depok Punya 25 Ton Beras Hadapi El Nino, Dewan Minta Segera Lakukan Pemetaan

"PPDB SMP jalur zonasi dibuka tanggal 10 dan 11 Juli 2023 secara online. Untuk jalur zonasi kuotanya kami buka sebanyak 50 persen" ujar Sekretaris Panitia PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Kota Depok, Bahrudin kepada Radardepok.com.

 

Sistem PPDB SMP jalur zonasi dimulai dengan pendaftaran, kemudian seleksi persyaratan. Jika dinyatakan lengkap, dilanjutkan dengan seleksi berdasarkan titik koordinat.

Setelah semua dinyatakan memenuhi persyaratan calon siswa dapat bersekolah di sekolah yang dituju.

Baca Juga: Satpop PP Baru Babat 444 Atribut Parpol di Depok, Sisanya Proses

Dalam zonasi, berdasarkan jarak (menggunakan titik koordinat) penguncian koordinat berdasarkan nama jalan atau gang. Jika skor zonasi sama, diperhitungkan berdasarkan usia.

“Sementara pengumuman jenjang SMP jalur zonasi dilakukan pada 12 Juli. Daftar ulang tanggal 13-14 Juli dan awal tahun pelajaran pada 17 Juli,” tegas dia.(***)

Persyaratan mendaftar melalui jalur zonasi :

  1. Lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A
  2. Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila ijazah Asli belum ada)
  3. Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2022
  4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
  5. Memiliki akta kelahiran
  6. Memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2022/2023
  7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua bermaterai Rp10.000
  8. Calon peserta didik bebas memilih satu sekolah di Kota Depok

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB