Kendati begitu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menampik tegas pihaknya cuci tangan atas persoalan yang terjadi selama PPDB. Dia mengatakan, Kemendikbudristek tetap melakukan pengawasan.
Dalam hal ini, mengawasi pemda dalam penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, memberikan sosialisasi pada dinas pendidikan mengenai ketentuan-ketentuan PPDB yang harus sesuai dengan peraturan yang ada. ”Jadi bukan langsung mengawasi sekolahnya,” tuturnya.
Karenanya, Chatarina mengungkapkan, penguatan pengawasan di daerah penting dilakukan. Agar, inspektorat daerah memahami betul semua peraturan pendidikan. Termasuk, soal PPDB.
Selain itu, dia juga berharap sekolah bisa turut bantu verifikasi KK. Dengan begitu, risiko kecurangan PPDB Jalur Zonasi berupa manipulasi KK bisa berkurang. ”Ada satu KK itu 10 anak, bahkan 20 anak. Seharusnya, dalam verifikasi itu dilihat oleh sekolah. Mereka memahami apa itu Kartu Keluarga,” ungkapnya.
Baca Juga: Ini Pengakuan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok : Fokus Pileg dan Tunaikan Janji Kampanye
Terkait tes, ia memilih untuk tidak mengadakan tes di PPDB, khususnya jalur prestasi. Lagi-lagi, hal ini untuk menghindari adanya manipulasi hasil tes.
Menurutnya, sebagian daerah sudah melakukan tes dan banyak tidak transparan hasilnya. ”Kami prefer untuk jalur prestasi itu sertifikat yang perlombaannya itu setingkat kabupaten, kota, dari lembaga-lembaga yang dianggap kredibel mengeluarkan sertifikat prestasi tersebut,” jelasnya. (mia/wan)