Sebelum masa Kampanye Pemilu, partai politik sebagai peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik. Sosialisasi dan pendidikan politik ini dilakukan dengan metode.
Baca Juga: Tes IQ: Sangat Sulit, Ember Manakah yang akan Terisi Air Terlebih dulu?
Pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu Kota Depok paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
"Saya berharap semua peserta pemilu dapat mentaati ketentuan regulasi yang telah dikeluarkan KPU ini," tegas Nana.
Perlu diketahui setelah tahapan kampanye hingga 10 Februari 2024, kemudian memasuki masa tenang selama tiga hari. Lalu dilanjutkan proses pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024.
Sementara itu, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum memang belum diketahui oleh beberapa partai besar di Kota Depok.
Salah satunya Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Melalui Ketua Departemen Pemberdayaan Kemenangan BP3 DPP PKS, Bambang Sutopo mengaku belum membaca peraturan PKPU tersebut.
Lebih lanjut, Bambang menilai disahkanya PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum ini tidak memberikan kendala bagi partainya.
Sebab, pihaknya sudah melakukan tahapan kampanye sesuai dengan peraturan yang ada.