RADARDEPOK.COM – Sepekan sejak terakhir penutupan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) pada 14 Mei 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok memiliki kendala dalam verfikasi administrasi (Vermin). Sudah seminggu aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) eror.
Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Kota Depok, Fikri Tamau mengatakan, KPU Kota Depok sudah merencanakan verifikasi administrasi. Seharusnya vermin bisa langsung dilakukan. Hanya saja, sejak 15 Mei Silon mengalami eror hingga hari ini (Kemarin).
“Sesuai dengan jadwal 15 Mei. Tapi ada penambahan waktu. Kami usahakan besok (Hari ini) sudah mulai vermin,” ujar Fikri kepada Harian Radar Depok, Senin (22/5).
Baca Juga: Perempuan Muda Meninggal Tertabrak Minibus di Depok
Menurut dia, jika ada gangguan dari aplikasi Silon yang sekiranya akan menghambat verifikasi, akan dilakukan penambahan hari sesuai dengan kendala. Tenggat waktu satu bulan yang tersisa dia merasa sudah cukup melalukan vermin.
“Jumlah 17 partai politik (Parpol) yang mendaftar caleg dalam waktu sebulan ini untuk tahap verifikasi sudah cukup. Memang sudah direncanakan sesuai dengan jumlah partai dan waktunya,” kata dia.
Saat ini KPU telah memasuki tahapan verifikasi atau penelitian dokumen administrasi berkas pengjuan bacaleg. Ketentuan lolos tidaknya caleg yang diajukan parpol, nantinya dipastikan setelah verifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan.
Baca Juga: Lebaran Depok 2024 Dikaji Pindah Lokasi, Ini Wilayah Sasarannya
KPU akan menyampaikan kepada partai politik jika terdapat kekurangan untuk memperbaiki, sebelum diumumkan menjadi daftar calon sementara atau DCS.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, kemampuan koneksi akses internet di tiap daerah berbeda, ketika mengunggah Silon.
"Situasi masing-masing parpol dan situasi masing-masing daerah untuk koneksi dan kemampuan untuk mengunggah Silon kan macam-macam,” kata Hasyim dalam keterangannya.
Baca Juga: Kloter Pertama Jemaah Haji Depok Berangkat 27 Mei, Berikut Rincian Jadwal Pergi-Pulangnya
KPU memberikan waktu tambahan kepada kepada parpol untuk mengunggah dokumen pendaftaran bakal calon anggota legislatif. Waktu tambahan itu diberikan, asalkan parpol sudah mengunggah persyaratan ke Silon.
"Misalnya, di dapil ini berapa jumlahnya, siapa namanya, nomor urutnya. Kalau kebetulan belum mampu mengunggah Silon, itu yang kemudian disiapkan waktu untuk menggunggah Silon,” tutur dia.
Bagi parpol yang belum mengunggah persyaratan pendaftaran, pihaknya tidak dapat memberikan waktu bagi parpol untuk mengunggah dokumen dari para Bacaleg ke Silon.
Artikel Terkait
Mencicipi Lezatnya Mie Ayam dan Bakso di Kota Depok, Yuk Cari Tahu Kuliner Terbaiknya!
Pangan Panganan Depok Layani Segala Jenis Kuliner, Simak Selengkapnya...
Hadir Sentra Kuliner Baru Bird Nest Dessert di Taman Safari Bogor, Harga Tak Bikin Kantung Jebol!
Pondok Perigi Depok Segera jadi Surga Kuliner Masyarakat, Ini yang Tersaji
Ini 5 Restoran yang Sajikan Kuliner India, Buruan Serbu! Lengkap dengan Menu dan Alamatnya