Senin, 22 Desember 2025

Silon Sepekan Eror, KPU Depok Baru Verifikasi Bacaleg

- Selasa, 23 Mei 2023 | 07:30 WIB
ILUSTRASI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
ILUSTRASI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

RADARDEPOK.COM – Sepekan sejak terakhir penutupan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) pada 14 Mei 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok memiliki kendala dalam verfikasi administrasi (Vermin). Sudah seminggu aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) eror.

Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Kota Depok, Fikri Tamau  mengatakan, KPU Kota Depok sudah merencanakan verifikasi administrasi. Seharusnya vermin bisa langsung dilakukan. Hanya saja, sejak 15 Mei Silon mengalami eror hingga hari ini (Kemarin).

“Sesuai dengan jadwal 15 Mei. Tapi ada penambahan waktu. Kami usahakan besok (Hari ini) sudah mulai vermin,” ujar Fikri kepada Harian Radar Depok, Senin (22/5). 

Baca Juga: Perempuan Muda Meninggal Tertabrak Minibus di Depok

Menurut dia, jika ada gangguan dari aplikasi Silon yang sekiranya akan menghambat verifikasi, akan dilakukan penambahan hari sesuai dengan kendala. Tenggat waktu satu bulan yang tersisa dia merasa sudah cukup melalukan vermin.     

“Jumlah 17 partai politik (Parpol) yang mendaftar caleg dalam waktu sebulan ini untuk tahap verifikasi sudah cukup. Memang sudah direncanakan sesuai dengan jumlah partai dan waktunya,” kata dia.

Saat ini KPU telah memasuki tahapan verifikasi atau penelitian dokumen administrasi berkas pengjuan bacaleg. Ketentuan lolos tidaknya caleg yang diajukan parpol, nantinya dipastikan setelah verifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan.

Baca Juga: Lebaran Depok 2024 Dikaji Pindah Lokasi, Ini Wilayah Sasarannya

KPU akan menyampaikan kepada partai politik jika terdapat kekurangan untuk memperbaiki, sebelum diumumkan menjadi daftar calon sementara atau DCS.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, kemampuan koneksi akses internet di tiap daerah berbeda, ketika mengunggah Silon.

"Situasi masing-masing parpol dan situasi masing-masing daerah untuk koneksi dan kemampuan untuk mengunggah Silon kan macam-macam,” kata Hasyim dalam keterangannya.

Baca Juga: Kloter Pertama Jemaah Haji Depok Berangkat 27 Mei, Berikut Rincian Jadwal Pergi-Pulangnya

KPU memberikan waktu tambahan kepada kepada parpol untuk mengunggah dokumen pendaftaran bakal calon anggota legislatif. Waktu tambahan itu diberikan, asalkan parpol sudah mengunggah persyaratan ke Silon.

"Misalnya, di dapil ini berapa jumlahnya, siapa namanya, nomor urutnya. Kalau kebetulan belum mampu mengunggah Silon, itu yang kemudian disiapkan waktu untuk menggunggah Silon,” tutur dia.

Bagi parpol yang belum mengunggah persyaratan pendaftaran, pihaknya tidak dapat memberikan waktu bagi parpol untuk mengunggah dokumen dari para Bacaleg ke Silon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X