Baca Juga: Rekonstruksi Mahasiswa UI yang Dihabisi Kakak Tingkatnya di Depok, di Adegan 24 Bikin Ngeri
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Kerja Sama Pemkot Depok, Utang Wardaya menerangkan, tengah menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Jabodetabek, yang didalamnya mengatur tentang waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaksanaan uji emisi.
"Masih menunggu kebijakan pimpinan, kabupaten atau kota menunggu arahan dari provinsi. Dinas teknis sudah diinfokan," kata dia.
Menurut Utang, pihaknya telah menyampaikan amanah yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 kepada dinas terkait.
Baca Juga: Gak Ada Obatnya, Sekda Supian Suri: Depok Masuk Nominasi ASEAN Smokefree Award
Nantinya, mereka akan mengatur soal pembatasan masuk kerja, pengurangan kendaraan untuk mengurangi polusi udara dan pemantauan udara.
"Pembatasan masuk kerja, pengurangan kendaraan untuk mengurangi polusi udara, pemantauan udara sudah dilakukan DLHK," ujar dia.
Dia menuturkan, pembatasan waktu kerja ASN maupun pegawai swasta dapat berdampak pada berkurangnya polusi udara di Kota Depok.
Baca Juga: Jabar Belum Bersikap Soal Polusi Udara, Wakil Walikota Depok : Masih Menunggu Arahan
"Menunggu arahah pimpinan dan BKPSDM karena kalau diberlakukan WFH secara otomatis kendaraan akan berkurang dikalangan ASN, apalagi kalau dengan swasta," beber Utang.
Di lain sisi, DLHK Kota Depok telah melakukan uji emisi dengan harapan dapat menekan polusi udara. Hasilnya, masih banyak kendaraan yang tak lolos dalam uji colok knalpot tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, Pencemaran dan Penataan Lingkungan (P3L) pada DLHK Kota Depok, Budiman mengatakan, pihaknya telah melakukan uji emisi terhadap ratusan kendaraan di Balaikota Depok dan Telaga Golf, Kecamatan Sawangan pada Juni 2023.
Baca Juga: September BEM UI Tantang Capres Debat di Depok, Ini Kata Anies, Ganjar dan Prabowo
Di Balaikota Depok, terdapat 191 dari 200 kendaraan yang lulus dalam uji emisi tersebut. Artinya, hanya sembilan kendaraan yang tidak lulus.
Sementara, terdapat 104 atau 52 persen dari 200 atau kendaraan yang lulus uji emisi di Telaga Golf, Kecamatan Sawangan. Sedangkan, kendaraan yang tidak lulus mencapai 96 kendaraan atau 48 persen.