RADARDEPOK.COM - Ada 742 laboratorium yang terdaftar di Kementerian Kesehatan. Dimana, hasil dari tes PCR/Swab di laboratorium tersebut yang secara sah bisa digunakan calon penumpang pesawat untuk izin terbang.
Kebijakan baru berlaku sejalan dengan pengetatan syarat terbang selama PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021.
Sementara, untuk laboratorium yang belum memasukkan data ke New All Record (NAR) atau belum terdaftar di Kemenkes, maka hasil tes PCR/swab antigen yang dikeluarkannya tidak akan diakui sebagai syarat penerbangan.
"Proses check in dengan aplikasi Pedulinglindungi diuji coba untuk penerbangan Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta mulai Senin (5/7) hingga Senin (12/07). Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai Senin (12/07) hasil PCR/swab antigen tidak berlaku untuk penerbangan," tulis Kemenkes dalam situs resminya.
Selain itu, calon penumpang yang hendak terbang juga wajib menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi virus Korona (Covid-19) minimal untuk dosis pertama.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menuturkan, pengetatan syarat terbang dilakukan demi memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian.
"Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan, sehingga membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman," terang dia.
Mekanisme pengecekan dengan data NAR nantinya dilakukan juga pada saat pemesanan tiket di maskapai maupun secara online dan akan diperluas ke moda transportasi darat dan laut dalam waktu dekat.
Adapun 742 lab yang terdaftar di Kemenkes dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
Sementara, pemerintah juga menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan tes rapid antigen. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab.
Untuk tarif tertinggi rapid tes antigen-swab dibagi menjadi dua kriteria, tarif di Jawa dan di luar Pulau Jawa. Harga di luar Pulau Jawa lebih mahal.
Sementara, pemerintah juga menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan tes rapid antigen. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab.
Untuk tarif tertinggi rapid tes antigen-swab dibagi menjadi dua kriteria, tarif di Jawa dan di luar Pulau Jawa. Harga di luar Pulau Jawa lebih mahal. (rd/net)Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=8ET1TDfyC9g