Sebagai informasi perangkat STB dipakai untuk mendukung siaran TV digital. Menkominfo Johnny G. Plate juga mengimbau masyarakat membeli STB yang telah mendapat sertifikasi Kominfo.
Rencananya pemerintah bakal memindahkan siaran tv analog ke digital, maksimal 22 November 2022. Untuk mensukseskan rencana itu masyarakat memerlukan perangkat Set Top Box.
Itu merupakan alat tambahan memiliki jenis tersendiri, sehingga harus sesuai dengan ketentuan Kominfo.
Persyaratan dan proses sertifikasi televisi digital dan set top box dapat diketahui melalui portal e-sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hal itu sesuai laman Kominfo yang berbunyi, "Tiap perangkat TV Digital dan dekoder atau STB DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan."