utama

Pertamina Menaikkan Harga Gas Elpiji Non Subsidi Rp 2.600/Kg

Senin, 27 Desember 2021 | 13:30 WIB
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Harga gas elpiji nonsubsidi dinaikan PT Pertamina (Persero) sejak Sabtu (25/12). Kenaikan harga elpiji tersebut mencapai Rp 2.600 per kilogram.

"Besaran penyesuaian harga elpiji nonsubsidi yang porsi konsumsi nasionalnya sebesar 7,5 persen berkisar antara Rp 1.600-Rp 2.600 per kilogram," ujar Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, Irto Ginting, Senin (27/12/2021).

Menurut dia, perbedaan kenaikan harga elpiji nonsubsidi tersebut, bertujuan untuk mendukung penyeragaman harga elpiji ke depannya serta menciptakan fairness harga antar daerah.

Irto menjelaskan, penyesuaian harga elpiji nonsubsidi untuk merespons tren peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) elpiji yang terus naik sepanjang 2021. Pada November 2021 harganya mencapai 847 dollar AS per metrik ton, tertinggi sejak 2014 atau meningkat 57 persen sejak Januari 2021.

"Penyesuaian harga elpiji nonsubsidi terakhir dilakukan tahun 2017. Harga CPA November 2021 tercatat 74 persen lebih tinggi dibandingkan penyesuaian harga 4 tahun yang lalu," kata dia.

Ia menyebutkan, harga elpiji Pertamina masih kompetitif yakni sekitar Rp 11.500 per kilogram per 3 November dibandingkan Vietnam sekitar Rp 23.000 per kilogram, Filipina Rp 26.000 per kilogram, dan Singapura sekitar Rp 31.000 per kilogram

"Untuk Malaysia dan Thailand harga elpiji memang relatif rendah, karena adanya subsidi dari pemerintah masing-masing," imbuh Irto.

Di sisi lain, ia menekankan, untuk elpijisubsidi 3 kilogram yang secara konsumsi nasional mencapai 92,5 persen tidak mengalami penyesuaian harga. Irto bilang, harga gas melon itu tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Pertamina akan memastikan stok dan distribusi elpiji berjalan dengan maksimal serta melanjutkan edukasi penggunaan elpiji yang tepat sasaran," pungkas dia. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/5rlXa94Utfo

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB