RADARDEPOK.COM - Kota Depok masih harap-harap cemas menanti hasil sampel hewan yang diduga terpapar virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Apalagi, Hari Raya Idul Adha 1443 Hijirah sebentar lagi. Rabu (1/6), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok mewanti-wanti soal fatwa MUI tertakit hewan PMK dilarang disembelih.
Ketua MUI Kota Depok, KH A Mahfudz Anwar mengungkapkan, kepatuhannya pada Fatwa tersebut karena untuk kebaikan seluruh umat. "Kami pasti mengikuti apa yang dikeluarkan MUI Pusat, itu kebaikan untuk umat yang sudah dikaji agar Idul Adha berjalan dengan baik," ungkapnya kepada Harian Radar Depok, Rabu (1/6).
Baca Juga : MUI Setuju Pelarangan Terdakwa Menggunakan Atribut Keagamaan Saat Sidang
Mahfudz menyampaikan, berkurban adalah persembahan terbaik dan bersih yang diberikan kepada Allah SWT. Jadi harus dipersiapkan dengan sebaik mungkin. Namun jika ada hewan kurban yang masih sakit ringan seperti kukunya ada jamur, itu masih dinilai layak untuk dijadikan persembahan sambil dibarengi dengan perawatan.
"Kalau masih sakit ringan, misalnya kukunya yang berjamur itu tidak masalah. Apalagi badannya tidak kurus, masih bisa jalan normal tidak pincang berarti masih bisa," jelas Mahfudz.
Lain halnya bila kondisi hewan kurban sudah sakit, tidak bisa gemuk, jalannya pincang, ada virus di mulut dan kaki. Hal itu tidak dianjurkan untuk dijadikan kurban, karena kembali lagi bahwa kurban adalah persembahan terbaik dan bersih.
Terkait sosialisasi Fatwa PMK tersebut, diutarakan Mahfudz, sudah dilakukan ke MUI tingkat kecamatan hingga kelurahan agar dibaca dan dimengerti. Sehingga bisa dijelaskan kepada masyarakat, termasuk pedagang serta peternak. "Kita sudah sosialisasikan itu ke MUI kecamatan dan kelurahan, sambil mengawasi dan mengedukasi dari Fatwa tersebut," tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Widyati Ryandani mengatakan, pihaknya masih menanti hasil sampel dari virus PMK yang telah dikirimkan ke Subang, Jawa Barat. "Masih belum keluar hasilnya. Kan banyak yang diuji, karena yang uji sampelnya se Jawa Barat," tegasnya saat diwawancarai.
Dia memastikan, setelah sampel tersebut di kirim untuk di uji tidak ada sampel susulan yang dikirim. Karena tidak ada tambahan hewan yang berpotensi mengalami gejala virus PMK. Dia juga menyampaikan, seluruh tim telah terjun ke lapangan secara langsung guna mengecek kesehatan hewan, mulai dari peternak hingga ke pedagang.
"Kita semua bergerak, tim turun ke lapangan lakukan pengecekan sampai edukasi pencegahannya," tandas Wid.
Perlu diketahui, akibat terjadinya virus PMK pada hewan, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).(arn/rd)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Fahmi Akbar