RADARDEPOK.COM – Jutaan pemilik televisi (TV) di Kota Depok mesti sesegera mungkin beli Set Top Box (STB). Keladinya, sekitar satu bulan lagi dari sekarang. Suntik mati TV analog atau Analog Switch Off (ASO), akan memasuki jilid kedua. Kota Depok yang masuk dalam tahap kedua di kota besar, akan terdampak dari siaran tersebut.
ASO Tahap 1 sudah dijalankan sejak 30 April lalu, di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota. Meskipun dalam implementasinya, peralihan ke siaran TV digital itu baru dilakukan empat wilayah siaran di delapan kabupaten/kota.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan migrasi TV analog ke digital akan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga : Rakha Faiz Hamzah, Putra Ketua Komisi A DPRD Kota Depok Wakili Indonesia di Turnamen Golf Internasional
"Berkaitan dengan digitalisasi broadcasting Analog Switch Off, Undang-Undang Cipta Kerja sektor Postelsiar mensyaratkan paling lambat tanggal 2 November 2022 seluruh analog sistem penyiaran nasional kita harus dimatikan. Dan berpindah ke penyelenggaraan digital broadcasting atau penyiaran digital," kata Menkominfo Johnny G Plate, beberapa waktu lalu.
Jadwal dan tahapan ASO sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Saat ini memasuki penerapan ASO Tahap 2. Berbeda dengan wilayah ASO Tahap 1, kali ini cakupan wilayahnya berada di kota-kota besar, sebut saja mulai dari seperti Medan, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, termasuk wilayah Jabodetabek.
Khusus wilayah Jabodetabek tersebut masuk ke dalam wilayah siaran DKI Jakarta, yang terdiri dari Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
https://www.youtube.com/watch?v=OSu1JhfaTeo
Untuk masyarakat yang masih memiliki TV analog, perangkat televisi tersebut masih bisa dimanfaatkan. Caranya dibantu dengan alat bantuan bernama Set Top Box (STB) untuk mendapatkan siaran TV digital.
Menurutnya, apabila ada termasuk kelompok keluarga miskin yang tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Maka, penyelenggara multipleksing (mux) yang dibantu Kominfo akan memberikan bantuan set top box gratis TV digital. Sebanyak 6,7 juta set top box gratis akan dibagikan sesuai penerapan penghentian siaran TV analog di masing-masing wilayah.
“Sejumlah manfaat akan dirasakan masyarakat ketika siaran TV digital mengudara, mulai dari kualitas gambar bersih tanpa ada semut, suara jernih, hingga beragam teknologi mumpuni ada di siaran digital,” sebut Menkominfo Johnny G Plate.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Manto mengaku, belum tahu pasti kapannya tv analog di Kota Depok disetop. Yang jelas 2 November tahun ini kebijakan tersebut sudah diterapkan. “Kepastian kapannya belum ada informasi dari Kemenkominfo. Kami sejauh ini hanya menyosialisasikan adanya penghapusan tv analog sampai November mendatang,” jelasnya kepada Harian Radar Depok, Selasa (19/7).
Baca Juga : Depok Punya 14 Parameter Kemiskinan
Menurutnya, empat bulan menjelang penerapan kebijakan Analog Switch Off (ASO) oleh Kemenkominfo. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan sosialisasi bantuan alat Set-Top-Box (STB). Sebagai langkah awal, sosialisasi dilakukan dengan menyasar lurah dan camat, terkait pendataan warga prasejahtera.
“Belum lama kami undang camat dan lurah dalam rangka sosialisasi pemberian perangkat STB untuk masyarakat prasejahtera. Kami gunakan DTKS dari Dinas Sosial (Dinsos) yang sudah diverifikasi tahun 2022,” katanya.
DTKS di Kota Depok saat ini jumlahnya kurang lebih mencapai 5.822 orang. Jumlah ini dibagi per kecamatan dan kelurahan. Kelurahan diminta untuk memverifikasi data yang sudah disampaikan. Apakah masyarakat prasejahtera tersebut punya televisi analog maupun digital atau tidak. “Kalau tv digital, maka mereka adalah calon ditetapkan dan akan diusulkan untuk bantuan STB dari Kemkominfo RI,” terangnya.
Proses selanjutnya, kata Manto, data dari kelurahan akan direkap, kemudian pemkot siapkan draft Surat Keputusan (SK) Walikota. Dan SK tersebut disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Desa. Nantinya akan ditetapkan Kemkominfo sebagai calon penerima bantuan STB.
“Tugas kami menyampaikan data. Untuk pemberian bantuan nantinya diserahkan oleh Kemkominfo melalui pihak ketiga. Mudah-mudahan segera terealisasi,” paparnya.(rd)
Editor : Fahmi Akbar