utama

Ada Jenis BLT Lagi untuk Pekerja, Berikut Penjelasan Sri Mulyani

Senin, 29 Agustus 2022 | 23:30 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani

Kedua, BLT berupa subsidi upah yang diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.


Bantuan subsdi upah itu diberikan hanya sekali sebesar Rp600 ribu, dengan anggaran mencapai Rp9,6 triliun.


Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta,” ujar Sri Mulyani.


Ketiga, juga akan dilakukan pembayaran oleh pemerintah daerah dengan menggunakan dua persen dari dana transfer umum.


Yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp2,17 triliun untuk membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, dan nelayan.


Serta tambahan perlindungan sosial,” kata Sri Mulyani.


Sri Mulyani menyebut, BLT tersebut akan mulai disalurkan pekan ini.


Diharapkan, BLT tersebut bisa mengurangi tekanan bagi masyarakat dan mengurangi kemiskinan. (rd)


Sumber : Pojoksatu


Editor : Junior Williandro

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB