Minggu, 21 Desember 2025

Ada Jenis BLT Lagi untuk Pekerja, Berikut Penjelasan Sri Mulyani

- Senin, 29 Agustus 2022 | 23:30 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani

RADARDEPOK.COMAda kabar anyar soal Bantuan Langsung Tunai (BLT) buat para pekerja. Kini, bantuan tersebut tak hanya berlaku buat pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta saja.


Ada dua bantuan langsung tunai atau BLT lain yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat.


BLT tersebut bahkan memiliki nilai yang sama, yakni sama-sama berjumlah Rp600 ribu.


Hal itu diungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani, usai mengikuti rapat dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Senin (29/8).


Kata Sri Mulyani, BLT itu diberikan jika harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik.


Bantuan tersebut diberikan sebagai pengalihan subsidi energi dan bantalan sosial.


Dalam rapat yang membahas soal pengalihan subsidi BBM diputuskan masyarakat akan mendapatkan bantuan sosial,” ujar Sri Mulyani.


Ani, sapaan akrab Sri Mulyani menjelaskan, bantuan diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.


Terlebih untuk merespons tendensi kenaikan harga dari pengaruh global dalam beberapa waktu terakhir,” terang Sri Mulyani.


Untuk 3 BLT itu, kata Sri Mulyani, pemerintah menganggarkan Rp25,17 triliun.


Pertama, BLT diberikan kepada 20,65 juta kelompok masyarakat seniai Rp150 ribu.


Bantuan itu diberikan sebanyak empat kali dengan anggaran mencapai Rp12,4 triliun.


Selanjutnya diberikan oleh Kementerian Sosial sebesar Rp300 ribu yang diberikan sebanyak dua kali.


Sedangkan penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT dari Kemensos itu akan disalurkan melalui Kantor Pos Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X