Senin, 22 Desember 2025

Ada Syarat Baru untuk Terbang ke Singapura, Salah Satunya Memiliki Asuransi Rp 315 Juta

- Senin, 29 November 2021 | 11:30 WIB
RADARDEPOK.COM - Traveler asal Indonesia, kini sudah dipermudah untuk masuk ke Singapura, karena sudah bebas karantina. Namun, tetap ada syarat untuk bisa mendarat di Singapura, salah satunya kepemilikan asuransi setara Rp 315 juta.

Dalam siaran resmi Satgas Penanganan Covid-19, masyarakat Indonesia bisa mengunjungi Singapura dalam waktu dekat. Karena, pemerintah Singapura telah mengeluarkan peraturan dalam skema vaccinated travel lane (VTL) Unilateral Singapura.

"Dengan skema ini, maka pelaku perjalanan dari Indonesia yang memenuhi kriteria dapat melakukan perjalanan ke Singapura tanpa harus melaksanakan karantina pada kedatangan. Peraturan ini berlaku mulai dari Minggu (28/11)," terang Wiku Adisasmito.

Terdapat beberapa kriteria dalam kerangka VTL Unilateral ini yaitu, vaksinasi penuh menggunakan vaksin yang diakui WHO. Terdapat berbagai vaksin yang telah diakui WHO dan telah diberikan kepada masyarakat Indonesia yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Sinopharm, dan Sinovac.

Baca Juga : Sampai November, Empat Monyet di Depok Dievakuasi

Lalu, syarat lainnya menunjukkan aplikasi PeduliLindungi bagi WNI, hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu maksimal 2 hari sebelum keberangkatan.

Traveler juga wajib melakukan booking dan pembayaran tes PCR di Bandara Changi saat tiba. Lainnya yang perlu diperhatikan adalah memiliki asuransi Covid-19 dengan minimum pertanggungan SGD 30.000 atau setara Rp 315 juga bagi short term visitor (pengunjung jangka pendek). (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=r6Ljh36C9NI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X