Senin, 22 Desember 2025

Kabar Baik, Ada 3 Wilayah yang Terapkan Pemutihan Pajak di Januari 2022

- Selasa, 4 Januari 2022 | 13:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADARDEPOK.COM - Pemilik mobil dan motor tentunya menunggu kabar adanya pemutihan pajak kendaraan, karena mereka bisa membayar kewajibannya yang tertunda tanpa harus dikenakan denda.

Program ini kerap digelar masing-masing pemerintah daerah, dengan jadwal yang berbeda-beda. Semua itu tergantung dari kebijakan masing-masing kepala daerah, baik jadwal maupun jenis keringanan yang diberikan.

Dihimpun dari berbagai sumber, 3 Januari 2022, ada tiga wilayah pada bulan ini yang memberlakukan pemutihan pajak. Berikut daftarnya:

1. Aceh

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Maret mendatang.

Bagi wajib pajak yang menunggak PKB selama lebih dari lima tahun, cukup membayar empat tahun saja tanpa dikenakan bunga.

Baca Juga : Selamat, 154 Personel Polres Metro Depok Naik Pangkat

Demikian pula untuk kendaraan yang berpindah tangan, baik dijual maupun hibah dan warisan dibebaskan dari kewajiban membayar BBNKB. Terakhir ada pajak progresif, yang dihapus selama program ini berlangsung.

2. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Maret mendatang. Program ini berisi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua.

Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB. Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

3. Sulawesi Tenggara

Sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021, maka program pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar di wilayah Sultra hingga akhir bulan ini. Program ini berisi keringanan pembayaran pajak kendaraan, serta pembebasan tunggakan maupun denda. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=ttzVWEGqdbA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X