Senin, 22 Desember 2025

Nomor BPJS Kesehatan Akan Digantikan NIK, Sedang Disiapkan Sistemnya

- Jumat, 7 Januari 2022 | 14:30 WIB

RADARDEPOK.COM - Nomor Identitas Kependudukan atau NIK juga bakal jadi nomor BPJS Kesehatan. Itu adalah kelanjutan dari penggunaan NIK untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan penerapan Single Identification Number sebenarnya berawal pada UU Nomor 23 tahun 2006. Tahun 2013 sudah ada 10 lembaga integrasi dan bertambah jadi 30 lembaga pada 2015, serta hingga saat ini 4.500 lembaga.

"Terakhir dirjen pajak mengganti NPWP dengan NIK. Sebentar lagi BPJS Kesehatan akan menggunakan nomer BPJS diganti dengan NIK. Kementerian Pendidikan akan menggunakan NIK pengganti nomer siswa, pelajar dan mahasiswa," jelasnya, Kamis (6/1).

Dia mengatakan, penggunaan NIK ini akan merambah ke seluruh pelayanan publik, sehingga semua bergerak menjadi satu kode referensi tunggal.

"Sehingga semua bergerak menjadi satu referensi tunggal yaitu nomer induk kependudukan dalam semua pelayanan publik," ungkap Zudan.

Baca Juga : Wakil Walikota : Pemkot Depok Siapkan Bantuan Hukum Kadishub

Sebelumnya, integrasi NIK dan NPWP tertuang pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan penyatuan kedua nomor dikatakan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo akan memudahkan DJP melakukan pemantauan pada wajib pajak.

"Dengan penyatuan ini, maka wajib pajak tak bisa lagi lari atau menghindar dari kewajiban perpajakannya. Sebab, semua transaksi yang menggunakan NIK akan langsung terdata di DJP. Progresnya kami sedang siapkan sistem administrasinya," ungkap Suryo dalam konferensi pers APBN Kita pada bulan Desember 2021.

Sebelumnya, Suryo pernah mengatakan sistem paling cepat akan tersedia pada 2023 mendatang. Ini dikarenakan melibatkan sistem dari instansi lain.

Ke depannya, sistem tersebut akan disambungkan dengan core tax, sistem IT yang sedang dibangun oleh pihaknya. Dengan penyatuan kedua nomor juga bakal memudahkan masyarakat, sebab tak perlu lagi menghafal dua nomor sekaligus.

"Penggunaan NIK sebagai NPWP yang dimiliki adalah alat memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelayanan dari DJP. Tidak perlu menghafal dua nomor, cukup NIK sebagai identitas," jelas Suryo. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=9c3M5QUk0bs

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X