RADARDEPOK.COM - Pengolahan Ciu didorong menjadi produk yang legal dan bisa dipasarkan dengan izin resmi. Upaya itu disampaikan kepada Pemkab Sukoharjo, dan perajin ciu di Polokarto serta Mojolaban, Sukoharjo.
"Selama ini ciu itu mengandung methanol yang besar, sehingga tidak layak dikonsumsi karena beracun. Kalau dikonsumsi bisa membahayakan kesehatan selain itu juga masalah legalitasnya karena izinnya," ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Solo Budi Santoso, Kamis (13/01).
Budi mengatakan, jadi nantinya produk ciu tidak untuk dikonsumsi, tetapi bisa menjadi produk yang lainnya.
"Kita sudah membuat konsep bagaimana mengubahnya. Intinya bagaimana mereka mendapat izin, tapi bukan untuk minuman beralkohol, tetapi bisa jadi produk dari alkohol seperti hand sanitizer dan antiseptik lainnya," urainya.
Dengan adanya pengubahan jenis produksi ini, kata Budi, nantinya perajin akan mendapatkan izin, dan legalitas untuk memasarkan produknya.
Baca Juga : Kemenkes Baru Kirim 4.000 Vaksin Booster ke Depok
"Nanti perajin akan diberi perizinan, dan mereka tetap bekerja. Hanya diarahkan menjadi pekerja yang legal, tidak membahayakan dan termasuk limbahnya juga akan dipertimbangkan," papar Budi.
Mengenai pengubahan jenis produksi ini, kata Budi, sebenarnya bukan hanya masalah kantor Bea dan Cukai saja, tetapi juga pemerintah daerah dan instansi terkait.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pemda, instansi terkait dan mensosialisasikan dengan perajin, mereka juga sudah bisa menerima," ucapnya.
"Kita sudah melakukan pemetaan perajin di Mojolaban dan Polokarto. Data pengrajin dan berapa jumlah pekerja, peralatan, kapasitas produksinya sudah data semua, kami lakukan pendekatan. Sering bertemu dan sosialisasikan. Semua sudah setuju," pungkasnya. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=ttzVWEGqdbA