Senin, 22 Desember 2025

Mulai Hari Ini, Harga Minyak Goreng Rp 14.000/Liter

- Rabu, 19 Januari 2022 | 09:05 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADARDEPOK.COM - Pemerintah kembali memastikan agar masyarakat dapat memperoleh minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau, yakni Rp 14 ribu per liter. Harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga untuk minyak goreng kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

Pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

"Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 7,6 triliun," ujar Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Baca Juga : Lubang Jalan Raya Muchtar Berbahaya

Saat memimpin rapat Komite Pengarah BPDPKS, Airlangga menyebut, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan dipasok sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi rutin setiap bulan terhadap implementasi kebijakan ini.

"Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng, yakni Rp 14 ribu per liter akan dimulai pada Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberi waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan," pungkas Airlangga. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=dVIyyJyDNlk

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X