“Permintaan masih stabil. Tidak ada kenaikan secara besar-besaran,” ucapnya Kepada Radar Depok, Jumat (18/2).
Pasalnya kebijakkan ini baru disahkan pemerintah pada tanggal 5 mei 2022. “Malah kita mengalami kenaikan jumlah peserta kurang lebih sebanyak 1.000 orang terhitung dari awal tahun 2022 ini,” ucap Yanuar.
Yanuar memaparkan jumlah peserta yang tercover JHT di akhir tahun 2021 sebanyak 9200 dan mengalami kenaikan di 2022 awal menjadi 9300. “Kebijakkan yang dibuat Kemnaker kan baik demi masyarakat juga,” ucapnya.
Yanuar Berpandangan, banyak masyarakat yang masih dalam usia kerja tetapi sudah mencairkan JHT-nya. Sehingga ketika memasuki usia yang sudah tidak produktif masyarakat tersebut terhalang masalah finansial. “Kan kalau begitu kasian mereka dan keluarga yang ditanggungnya,” ucap Yanuar.
Yanuar pun menganalogikan, jika buruh tersebut berhenti kerja sebelum umur 56 tahun dan tidak membayar JHT-nya hingga umur buruh tersebut mencapai 56 tahun, dana JHT-nya tetap mendapat bunga dari besaran yang sudah dibayarkan.
“Tetap ada kenaikan bunga untuk buruh tersebut, walau sang buruh tidak membayar JHT-nya beberapa tahun hingga umur buruh 56 tahun,” pungkasnya. (dra/cr1)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar, Nurhidayati Fauna
Editor : Junior Williandro