Senin, 22 Desember 2025

Google dan Facebook Harus Bongkar Rahasia Alogaritmanya di Eropa

- Senin, 25 April 2022 | 10:30 WIB

RADARDEPOK.COM - Digital Services Act (DSA), menjadi peraturan baru Uni Eropa dalam mengamankan dunia maya.

Dengan peraturan tersebut maka, perusahaan teknologi seperti Google dan Meta (induk Facebook) bertanggung jawab atas konten yang beredar di platformnya. Termasuk menghapus konten ilegal dan sejenisnya secara cepat.

Bahkan, mereka juga harus membongkar rahasianya, yaitu cara kerja algoritma mereka kepada pengguna dan peneliti. Mereka pun harus menerapkan aturan yang lebih ketat terhadap penyebaran hoax.

Jika perusahaan-perusahaan ini menolak mematuhi aturan tersebut, mereka akan terkena denda yang jumlahnya besar, yaitu mencapai 6% dari omset tahunannya, demikian dikutip dari The Verge, Minggu (24/04).

Baca juga : Indepth News : Simalakama Pintu Kereta di Kota Depok

"DSA akan meningkatkan aturan dasar untuk semua layanan online di Uni Eropa. Aturan ini memberikan dampak praktis terhadap sesuatu yang ilegal secara offline, maka harus ilegal juga secara online," ujar Presiden Uni Eropa, Ursula von der Leyen.

DSA ini berbeda dengan DMA, atau Digital Market Act, yang disahkan pada Maret 2022. Targetnya memang sama-sama dunia teknologi, namun DMA berfokus pada menciptakan kesetaraan terhadap perusahaan, sementara DSA mengatur bagaimana perusahaan bertanggung jawab terhadap platformnya.

Meski aturan ini hanya berdampak pada warga Uni Eropa, dampak dari aturan ini juga akan terasa di belahan dunia lain. Perusahaan teknologi global mungkin akan memutuskan untuk menerapkan aturan yang sama untuk mengirit biaya.

Aturan lengkapnya memang belum diungkap ke publik, namun salah satu poin yang akan diatur adalah platform besar seperti Faceboko harus menjelaskan cara kerja algoritmanya ke publik.

Misalnya, bagaimana mereka mengurutkan konten yang ditampilkan dalam News Feed, atau bisa juga berdampak pada Netflix, yaitu bagaimana mereka mengatur tayangan tertentu terhadap penggunanya.

Pengguna pun berhak mendapat sistem rekomendasi yang tak berbasis pada profiling, atau berdasar pada catatan pencarian mereka sebelumnya. Lalu platform tersebut juga harus menyediakan data penting ke para peneliti untuk memberikan informasi lebih banyak terkait evolusi risiko di dunia maya.

Penyedia platform marketplace pun harus menyimpan data-data dari para penjualnya, yang akan dipakai jika suatu waktu mereka menjual barang-barang ilegal lewat toko onlinenya itu.

Saat ini DSA sudah disetujui oleh setiap setiap anggota Uni Eropa. Namun aturan ini masih harus difinalisasi dan nantinya disahkan untuk menjadi undang-undang. Namun bisa dibilang, tahap terakhir tersebut hanyalah sebuah formalitas.

DSA akan diterapkan untuk semua perusahaan yang beroperasi di Uni Eropa 15 bulan setelah aturannya ditetapkan menjadi undang-undang, atau paling lambat 1 Januari 2024, tergantung mana yang tercapai lebih dahulu. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=ieTV8eJBR2c

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X