Senin, 22 Desember 2025

Siap-siap, Beli Minyak Curah di Depok Wajib Sertakan KTP

- Senin, 23 Mei 2022 | 08:00 WIB
KEMAS : Seorang karyawan Toko Ginting Pasar Musi, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok sedang mengemas minyak goreng curah untuk dijual, Minggu (22/5). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
KEMAS : Seorang karyawan Toko Ginting Pasar Musi, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok sedang mengemas minyak goreng curah untuk dijual, Minggu (22/5). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Emak-emak di Kota Depok yang biasa beli minyak goreng curah di pasar, siap-siap wajib sertakan KTP. Kebijakan tersebut sebagai Program Migor Rakyat yang nantinya harga perliternya Rp14.000. Program tersebut dibentuk agar penyaluran minyak goreng curah sesuai kuota dan tepat sasaran.

Pembeli minyak goreng curah di Pasar Musi, Kelurahan Abadiaya, Axel K mengungkapkan, dia baru saja membeli minyak goreng di pasar tersebut. Namun, penjual meminta salinan KTP-nya sebagai syarat untuk pembelian minyak curah. “Iya, tadi beli harus ada KTP,” kata dia kepada Radar Depok, Minggu (22/5).

Baca Juga : Babinsa Tirtajaya, Serma Ansori Layani Masyarakat, Bantu Salurkan BLT Minyak Goreng

Pria yang menjual berbagai jajanan ringan itu mengaku, tidak keberatan meski pembelian minyak goreng tersebut telah dibatasi. Sebab, dia tidak membutuhkan minyak goreng dalam jumlah yang banyak. “Beli cuma boleh dua Liter, gak boleh lebih,” ujar Axel.

Penjual minyak goreng curah di Pasar Musi, Ginting membeberkan, tokonya telah memberlalukan KTP sebagai syarat pembelian minyak goreng yang merupakan bantuan dari pemerintah. Namun,  pihaknya masih menjual minyak goereng curah yang diperoleh dari agen. “Iya ini ada ini fotokopi nya,” sebutnya.

Mekanismenya, papar dia, setiap hari pembeli hanya diperbolehkan membeli dua liter minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per Liter. Selanjutnya, pelanggan yang tidak memberikan salinan KTP tidak diperkenankan untuk membeli. “Enggak dikasih, enggak boleh, harus pake fotokopi KTP setiap orang hanya boleh dua liter,” terang Ginting.

Menurut Ginting, pembelian  minyak goreng dengan KTP itu belum efektif. Sebab, banyak masyarakat yang mengeluhkan kebijakan terbaru itu. Terutama, mereka yang merupakan pelaku usaha. “Wah banyaklah, kan harga masih kemahalan begitu katanya,” ungkapnya.

Kendati demikian, penjual minyak goreng curah di Pasar Agung, Bayu S membeberkan, dia belum mengetahui adanya kebijakan baru tersebut. “Enggak, saya gak tau, malah baru denger saya,” ucapnya.

Saat ini, jelas Bayu, toko nya masih menjual minyak goreng curah yang dibeli dari agen. Harganya, Rp19 Ribu per Liter. Sedangkan, minyak kemasan yang dijualnya meiliki harga yang bergama tergantung pada mereknya. “Kalau harganya minyak curah saat ini Rp19 ribu per liter,” sebut dia.

Meski begitu, dia merasa diuntungkan dalam memperoleh minyak goereng curah. Pasalnya, dia tidak perlu mengantre dalam membeli minyak seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. “Kalau saya dapetnya sekarang gak ngantre, kalo kemarin kemarin kan harus ngantre, udah stabil sekarang,” tegas Bayu.

Perlu diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, nantinya masyarakat wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membeli minyak goreng curah. Hal ini disampaikan Airlangga dalam konferensi pers Pelaksanaan Kebijakan Pembukaan Kembali Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya.

"Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP. Tentu target pembelian diharapkan bisa tepat sasaran," kata Airlangga, Jumat (20/5).

Pemerintah juga akan memonitor pasokan minyak goreng curah melalui aplikasi digital yakni Simirah, aplikasi yang dimiliki Kementerian Perindustrian. Sementara untuk peraturan menjamin pasokan minyak goreng curah dan pengendalian harga akan diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Berkaitan dengan pembelian minyak goreng curah dengan KTP, Kementerian Perdagangan juga pernah mengungkap hal yang sama, di mana pembelian minyak goreng curah dengan menyertakan KTP untuk program MigorRakyat.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan. Ia mengatakan Program MigorRakyat menekankan pada transaksi eceran langsung kepada penerima manfaat, yaitu kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

Implementasi program ini dilaksanakan oleh pelaku usaha minyak goreng menggunakan teknologi aplikasi digital untuk memastikan penjualan migor curah Rp 14.000/liter tepat sasaran. Para pengecer akan menjual kepada masyarakat sebanyak 1 atau 2 liter per hari berbasis kartu identitas atau KTP.

Pada program MigorRakyat ini, masyarakat bisa membeli minyak goreng curah hanya di ritel tradisional di pasar yang bertanda khusus. Jadi, tidak semua tempat masyarakat yang mau membeli minyak goreng curah harus menyertakan KTP.(ger/rd)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X