Senin, 22 Desember 2025

Nggak Ada Lawan, 11 Kali Depok Borong WTP

- Selasa, 24 Mei 2022 | 07:45 WIB
NGGAK ADA LAWAN : Walikota Depok Mohammad Idris bersama Ketua DPRD Kota Depok H.T.M Yusufsyah Putra saat menerima opini WTP LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2021, di Auditorium lantai 5 BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Bandung, Senin (23/5). ISTIMEWA
NGGAK ADA LAWAN : Walikota Depok Mohammad Idris bersama Ketua DPRD Kota Depok H.T.M Yusufsyah Putra saat menerima opini WTP LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2021, di Auditorium lantai 5 BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Bandung, Senin (23/5). ISTIMEWA

RADARDEPOK.COMKota Depok kembali pecahkan rekornya sendiri. Senin (23/5), sedari 2010-2021 Kota Depok belum putus meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021. Terhitung, sudah 11 kali Depok meraih penghargaan tersebut yang diberikan di Auditorium Lantai V BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Bandung.

“Alhamdulillah tahun ini Kota Depok kembali meraih opini WTP,” ujar Walikota Depok, Mohammad Idris, usai menerima penghargaan.

Walikota mengatakan, WTP merupakan hasil pemeriksaan BPK atas penatausahaan keuangan dan aset daerah serta kesesuaian capain kinerja dengan predikat nilai terbaik. Atas capain ini, walikota berharap dapat menjadi pemicu dan motivasi peningkatan kinerja Pemkot Depok yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Beredar Isu WTP dari BPK Bisa Dibeli, Ini Respon dari Mahfud MD

“Kota Depok sudah 11 kali memperoleh WTP, yang diraih berkat niat baik dan kerja sama semua pihak dilingkungan Pemkot Depok dan juga stakeholder beserta masyarakat. Saya berharap capain ini dapat menjadi pemicu dan motivasi peningkatan kinerja Pemkot Depok yang transparan dan akuntabel. Demi mewujudkan Pemerintah yang baik dan bersih,” ucapnya.

Perlu diketahui, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak  dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Kendati demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan. Khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini akan diungkap dalam LHP.

Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Selanjutnya, BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi melalui pertemuan konsultasi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama-sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.(rd)

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X