Senin, 22 Desember 2025

Disdukcapil Depok Belum Temukan Nama Satu Kata, Keukeuh Diurus Bakal Ditolak Sistem

- Rabu, 25 Mei 2022 | 12:43 WIB
PEREKAMAN : Disdukcapil Kota Depok sedang melakukan perekaman E-KTP ke Sekolah Luar Biasa (SLB). ISTIMEWA
PEREKAMAN : Disdukcapil Kota Depok sedang melakukan perekaman E-KTP ke Sekolah Luar Biasa (SLB). ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM -  Wahai warga Kota Depok ada aturan baru nih, terkait penulisan nama pada dokumen kependudukan : E-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Saat ini, pembuatan E-KTP dan KK tak perbolehkan menggunakan satu kata, 60 karakter dan gelar pendidikan. Aturan tersebut merujuk  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayati mengatakan, sejak awal Januari 2022, belum ada warga yang mendaftarkan nama data kependudukan dengan menggunakan satu kata ataupun satu huruf. “Belum ada nama yang satu kata apalagi yang satu huruf didaftarkan ke Disdukcapil,” katanya kepada Harian Radar Depok, Selasa (24/5).

Baca Juga : Data Disdukcapil Depok Pasca Idul Fitri : 932 Orang Keluar, 777 Orang Masuk

Dia mengungkapkan, sejak diberlakukannya Permendagri ini, pihaknya otomatis menyesuaikan pelayanan dengan kebijakan yang berlaku. Dengan kata lain, jika ada yang mendaftarkan nama untuk akta kelahiran atau pergantian nama dengan menyertakan hasil penetapan pengadilan, dengan mencantumkan nama satu huruf/satu kata, melebihi 60 huruf/ menggunakan angka dalam namanya dan gelar pendidikan/gelar keagamaan, sudah tidak diperbolehkan.

“Kita advokasi mereka kalau sudah tidak boleh lagi nama orang itu hanya satu kata/huruf dan sebagainya. Tentunya kalau mereka keukeuh juga tidak dapat diurus karena pasti ditolak sistem,” bebernya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Jaka Susanta menambahkan,  jumlah penduduk Kota Depok yang sudah melakukan perekaman  e-KTP sudah mencapai 1.349.861 jiwa, dari target 1.357.333 penduduk. “Untuk warga yang belum melakukan perekaman berjumlah 7.472 jiwa. Saat ini proses perekaman masih kita kejar agar bisa mencapai target,” singkatnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan, mengapa nama minimal dua kata. Alasan nama minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan atau mengedepankan masa depan anak. "Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," kata dia.

Nama yang hanya terdiri dari satu kata memang masih cukup jamak ditemukan di tengah masyarakat Indonesia, khususnya pada orang-orang dahulu. Selain aturan nama minimal terdiri dari dua kata, Permendagri 73/2022 juga mengatur syarat lain. Nama yang tercatat di Dokumen Kependudukan maksimal menggunakan 60 karakter, termasuk spasi. Hal lain, nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multi-tafsir.

Zudan menyampaikan, nama dengan satu kata yang telah tercatat sebelum diundangkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 masih tetap berlaku. "Maksudnya bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 Tahun 2022 maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," ujar Zudan, dalam keterangan tertulisnya, Hal ini tertulis dalam Pasal 8 Permendagri 73/2022 yang diundangkan mulai 22 April 2022.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," tulis aturan tersebut.

Zudan menyebut, jika ada nama warga hanya satu kata, pemerintah menyarankan dan mengimbau agar minimal menggunakan dua kata. "Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," tandas Zudan.(dra/rd)

Tentang Nama Terlarang di Dokumen Kependudukan :

Aturan :

  • Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan


Kaidah Pencatatan Nama :

  • Mudah dibaca, Tak Bermakna negatif, Tak Multitafsir

  • Maksimal 60 huruf termasuk spasi

  • Minimal dua kata


Tata Cara Pencatatan Nama :

  • Berhuruf latin sesuia kaidah bahasa Indonesia

  • Nama marga dapat dicantumkan

  • Gelar pendidikan, adat, keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP dengan disingkat


Yang Dilarang :

  • Disingkat, kecuali tidak diartikan lain

  • Penggunaan angka dan tanda baca

  • Pencatuman gelar pendidikan dan keagamaan (Khusus Akta)


Dokumen Kependudukan Resmi :

  • Bidodata penduduk

  • Kartu Keluarga

  • Kartu identitas anak

  • E-KTP

  • Surat keterangan kependudukan

  • Alta pencatatan sipil


Jurnalis : Indra Abertnego Siregar 

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X