Minggu, 21 Desember 2025

Aduh Tiga Hewan Mati di Depok, 475 Ternak Diawasi dari PMK

- Sabtu, 4 Juni 2022 | 08:05 WIB
RAWAT : Seorang pekerja pada tempat penjualan hewan kurban di kawasan Grand Depok City, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, ketika melakukan perawatan, Jumat (3/6). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
RAWAT : Seorang pekerja pada tempat penjualan hewan kurban di kawasan Grand Depok City, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, ketika melakukan perawatan, Jumat (3/6). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Ini memang belum menjadi ancaman. Tapi, jika hasil sampel 42 ekor hewan positif dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Depok kudu bertindak cepat. Sejauh ini sedikitnya 475 ternak sedang dipelototi Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3), lantaran masih dalam satu koloni.

Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani menyebutkan, belum menemukan adanya kasus konfirmasi positif PMK. Namun, setidaknya ada 42 ekor hewan yang menunjukan gejala PMK. Selanjutnya, hewan itu diambil sampel untuk uji labolatorium. "Karena, saat ini kami masih menunggu hasil lab dari Balivet Subang," ungkap dia kepada Harian Radar Depok, Jumat (3/6).

Baca Juga : Penyakit Mulut dan Kuku Masuk Depok, Kadis : Tunggu Hasilnya Dua Hari

Ketua Unit Respon Cepat PMK Kota Depok itu menjelaskan, perkembangan kasus PMK berdasarkan tindak lanjut program surveilans pengendalian dan penanggulangan PMK. Dengan pengambilan sampel swab orofaring dan darah. Kemudian, dikirim ke Laboratorium yang tervalidasi iSIKHNAS. "Adapun kasus terduga ada di tiga kecamatan yaitu Cipayung (Kelurahan Cipayung), Sukmajaya (Kelurahan Cisalak) dan Cimanggis (Kelurahan Pasir Gunung Selatan)," bebernya.

Sejauh ini, terang Wid –sapaan Widyati Riyandani-, pihaknya telah menemukan tiga ekor hewan ternak yang mati. Kemudian, sebanyak 475 ekor sedang dalam pengawasannya. "Status pengawasan tersebut merupakan jumlah ternak yang berada dalam lokasi yang sama dengan ternak terduga PMK," ujarnya.

Menurut dia, langkah yang diambil pihaknya itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pada Ternak tanggal 10 Mei 2022.  Selain itu, Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) tanggal 18 Mei 2022, Kota Depok membuat Posko Pengendalian dan Penanggulangan.

"PMK dan bagi pemilik ternak yang ternaknya memiliki gejala PMK ataupun telah melakukan pemasukan ternak dari daerah tertular, maupun terduga PMK mohon agar dapat melapor ke Hotline PMK Kota Depok di nomor kontak 081213305834," beber Wid.

Lebih lanjut, papar Wid, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh pengusaha atau pemilik hewan ternak dalam pengendalian dan penanggulangan PMK, untuk memutus rantai penularan.

Contohnya, memiliki lahan yang cukup sesuai dengan jumlah hewan, memiliki pagar atau pembatas atau dilakukan tindakan tertentu. Agar hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan peka lain masuk ke tempat penjualan, tersedia fasilitas untuk penampungan limbah dan tidak boleh dikeluarkan dari tempat penjualan sebelum dilakukan desinfeksi atau pemusnahan.

Selanjutnya, tersedia fasilitas dan bahan untuk tindakan pembersihan dan desinfeksi terhadap orang, kendaraan, peralatan, hewan, serta limbah. Tersedia tempat isolasi untuk hewan yang ditemukan terduga terjangkit PMK atau sakit, tersedia fasiltias pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi, tersedia tempat pemotongan bersyarat untuk hewan yang tidak dapat diobati atau hewan dalam kondisi ambruk, tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi dan tersedia fasilitas perebusan.

"Bagi DKM/panitia kurban di Kota Depok dimohon sebelum dilakukan pemotongan saat kurban. Supaya mengajukan permohonan persetujuan tempat pemotongan hewan kurban melalui kelurahan dan kecamatan kepada DKP3 Kota Depok. Bertangggung jawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungan tempat pemotongan hewan kurban," paparnya.

Selain itu, panitia kurban juga harus melakukan disinfeksi terhadap kendaraan pengangkut hewan saat kedatangan dan sebelum meninggalkan tempat pemotongan hewan kurban. Setelah itu dilaporkan kepada DKP3 Kota Depok. “Pada setiap kedatangan hewan kurban berikut jenis, jumlah, asal kedatangan, lokasi, jalur pemasukan dan atau jika menemukan hewan sakit atau diduga sakit mesti dilaporkan," tegas Wid.

Sementara itu, penjual hewan kurban di kawasan Grand Depok City (GDC), Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Sukana menerangkan, pihaknya menjual sapi asal Bima, Nusa Tenggara Barat untuk disembelih pada perayaan Idul Adha tahun ini. Jumlahnya, ada 24 dengan kisaran harga Rp15-25 Juta. “Beda-beda harganya tergantung ukurannya,” ungkap dia.

Dia menuturkan, seluruh hewan kurban yang dijualnya itu telah melewati proses pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat. “Kita sudah melakukan pemeriksaan oleh dokter hewan, enggak ada yang kena, semuanya sudah sehat semua,” terang Sukana.

Tentang pelarangan sembelih hewan kurban oleh Majelis Ulama Indoensia (MUI), sebut Sukana, pihaknya akan membuang atau mengubur hewan yang terkena PMK. “Kalau dibilang rugi ya rugi pastinya, tetapi kita mengikuti aturan pemerintah,” tutupnya. (ger/rd)

Tentang :

  • Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Depok


 Kasus Positif :

  • Nihil kasus


 Bergejala / Terduga :

  • 42 Ekor


 Dalam Pengobatan :

  • 42 ekor


 Dalam Pengawasan :

  • 457 Ekor


 Penyebaran Wilayah :

  • Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung

  • Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya

  • Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis


 Syarat mendapatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Lapak/Pemotongan Hewan Kurban (SKPLHK) di luar RPH-R :

  • Pengecekan kesehatan hewan di lapangan sesuai dengan surat permohonan

  • Pemohon harus melampirkan Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab lapak/pemotongan hewan kurban (panitia DKM)

  • Melampirkan Alamat lengkap lapak/pemotongan hewan kurban

  • Nomor telepon pemilik/penanggungjawab lapak/pemotongan hewan kurban (panitia DKM)

  • Surat Persetujuan Berjualan/Pemotongan Hewan kurban dari Kecamatan yang berdasarkan Surat Rekomendasi dari Kelurahan.

  • Mengisi G-form Lapak Kurban http://bit.ly/Input_Lapak_Kurban22; dan G-form Tempat Pemotongan Kurban http://bit.ly/Input_Potong_Kurban22.

  • Setelah mendapat SKPLHK, maka DKP3 Kota Depok baru akan mengeluarkan SKKH

  • Memutus rantai penularan PMK diperlukan kerjasama dan partisipasi semua pihak dalam mengikuti peraturan yang berlaku saat ini


Jurnalis : Gerard Soeharly

Editor : Fahmi Akbar 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X