Senin, 22 Desember 2025

Balanja di E-Commerce Akan Dikenakan Bea Materai Rp10 Ribu

- Kamis, 16 Juni 2022 | 11:34 WIB
Materi Rp10 ribu.
Materi Rp10 ribu.

RADARDEPOK.COM - Pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce akan dikenakan bea materai Rp10 ribu. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memberlakukan hal itu untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta rupiah

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, aturan ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.

"Mengenai bea meterai yang akan dikenakan terhadap dokumen pada transaksi e-commerce, secara umum diatur dalam UU Bea Materai," ujarnya, Selasa (14/06).

Menurut dia, penetapan pengenaan bea meterai Rp10 ribu untuk dokumen transaksi di e-commerce telah melalui pertimbangan yang dilakukan DJP.

"Mengenai potensi dan risiko atas pengenaan bea meterai juga telah menjadi pertimbangan DJP dalam meluncurkan ketentuan ini," terang dia.

BACA JUGA : Sejak Ambruk 3 Minggu Lalu, Rumah Ipah Masih Mengenaskan

DJP pun terus melakukan diskusi dengan asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) terkait dengan pengenaan bea meterai Rp10 ribu tersebut.

Saat ini, pembahasan terus bergulir untuk menentukan syarat dan ketentuan yang akan ditambahkan dalam pengenaan bea materai.

"Kita terus berdiskusi untuk menentukan mekanisme pemeteraian atas T&C yang memenuhi persyaratan sebagai dokumen perjanjian yang terutang bea meterai," jelasnya.

Adapun pengenaan bea meterai untuk transaksi digital berlaku untuk dokumen dengan nilai transaksi di atas Rp5 juta.

"Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000," tulis pasal 3 ayat 2g UU Bea Meterai. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=7oNZqOnusgA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X