RADARDEPOK.COM - Belum lama ini, di media sosial beredar video viral yang menggambarkan tiga penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) diturunkan paksa oleh petugas di Stasiun Manggarai lantaran mereka mengobrol.
Adapun tiga penumpang tersebut merupakan pengguna KRL KA 5034 relasi Angke-Bekasi Jabodetabek pada Senin (4/7).
Dari kejadian tersebut, membuat orang bertanya-tanya apakah benar ada peraturan penumpang di dalam KAI Commuter tidak boleh saling mengobrol?
Berdasarkan penjelasan Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan penumpang di KRL diimbau untuk tidak mengobrol.
“Iya betul (tidak boleh mengobrol),” ujar Leza.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pihak KAI Commuter menyarankan seluruh pengguna KRL untuk tidak berbicara satu sama lain, entah itu secara langsung atau lewat telepon.
“KAI Commuter mengimbau kepada seluruh pengguna KRL untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan menggunakan KRL,” jelasnya.
BACA JUGA : Antisipasi PMK, Peternakan Hewan Asy-Syafa'at Sterilisasi Mandiri
Selain itu, dia juga meminta seluruh penumpang untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang berlaku. Semua itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Leza mengonfirmasi, aturan naik KRL sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun syarat untuk penumpang KRL adalah sebagai berikut:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/W_KWx7ULCiI