Senin, 22 Desember 2025

Duh Eks Ketua KPU Depok Ditetapkan Tersangka, Segini Kerugian Negaranya

- Selasa, 26 Juli 2022 | 05:18 WIB
ILUSTARSI : Dua petugas keamanan sedang berjaga di pos Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (8/6). FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
ILUSTARSI : Dua petugas keamanan sedang berjaga di pos Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (8/6). FOTO : ARNET/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Setelah tujuh tahun berlalu. Senin (25/7), Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok, Titik Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana hibah atas  kegiatan Fasilitas Kampanye, dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015. Titik ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah melakukan perbuatannya melawan hukum dan atau penyalanggunaan wewenang.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Mohtar Arifin menyebut, dugaan ini berupa  pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015. Sebagaimana telah diuraikan, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.309.091.

Baca Juga : 43 Tim Voli Berebut Piala Walikota Depok, Sekda : Kita Akan Terus Lakukan Pembinaan

Perbuatan ini, kata dia, dilakukan tersangka Titik bersama Fajri Asrigita Fadillah yang telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 1812K/Pid.Sus/2017 tanggal 05 Oktober 2017.

Arifin menjelaskan, KPUD dapatkan dana hibah dari Pemkot Depok berdasarkan Keputusan Walikota Kota Depok nomor 903/116/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tanggal 23 Maret sebesar Rp37.485.044.500 dan Keputusan Walikota Kota Depok nomor : 903/340/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tanggal 30 Oktober 2015 sebesar Rp7.480.962.000. “Sehingga total Dana Hibah TA 2015 sejumlah Rp44.965.962.000,” jelasnya kepada Harian Radar Depok, Senin (25/7).

Adapun Modus operandinya, sambungnya, melakukan konsprisasi dengan mengubah metode lelang menjadi Penunjukan Langsung (PL). Selanjutnya melakukan penyusunan nilai HPS hanya menyalin dari angka-angka yang sudah ada di Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) revisi 1. Tanpa melakukan survei dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara.

https://www.youtube.com/watch?v=cMKUWU-gFd8

Menurutnya, usai tahap dua atau penelitian tersangka, dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana sosialisasi pilkada Depok 2015 pada KPU Kota Depok. Kejari Depok kini mempersiapkan diri untuk menyidangkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung sesegara mungkin. Tersangka Titik mendatangi Kantor Kejari Depok, Senin 25 Juli 2022, sekira pukul 09:00 WIB untuk dilakukan tahap dua di Seksi Pidsus.

“Usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah selanjutnya adalah sesegera mungkin untuk melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor di Bandung, biar kasus KPU Kota Depok ini cepat di sidangkan,” tegas Arifin.

Kepala Kejari Depok, lanjutnya, telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbaik Kejari Depok untuk menangani dan menyidangkan kasus KPU Kota Depok di Pengadilan Tipikor Bandung. Diantaranya Kasi Pidsus Mohtar Arifin, Dimas Praja, Adi Tapangan dan Alfa Dera. “Untuk jaksa-jaksanya kita memang menunjuk terutama jaksa di Pidsus yaitu saya sendiri (Mohtar Arifi), Dimas Praja, Adi Tapangan dan Alfa Dera (Jaksa Intel),” tandas Arifin.(arn/rd)

Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X