Senin, 22 Desember 2025

Catat! Ini Jenis Motor yang Dilarang Beli BBM Jenis Pertalite

- Minggu, 4 September 2022 | 20:37 WIB
ANTRE : Ratusan pengendara motor dan mobil ketikan mengantre pembelian BBM di SBPU Jalan Dewi Sartika Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas Kota Depok sebelum harganya naik, Rabu (31/8). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
ANTRE : Ratusan pengendara motor dan mobil ketikan mengantre pembelian BBM di SBPU Jalan Dewi Sartika Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas Kota Depok sebelum harganya naik, Rabu (31/8). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COMSeperti diketahui bersama, Bahan Bakar Minyak (BBM) resmi naik, Sabtu (3/9) sore. Imbasnya, mulai kini ada beberapa kendaraan yang tak lagi bisa mengisi BBM jenis Pertalite. Itu juga berlaku untuk roda dua.


Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan bahwa ketentuan kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi masih disiapkan Pemerintah.


Dia menjelaskan kalau masih akan ada revisi dari Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengenai kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi.


Berdasarkan catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) ternyata ada beberapa jenis kendaraan yang dilarang membeli atau menggunakan Pertalite.


Dimana mereka yang memiliki Cubicle Centimeter (cc) di atas 250 cc. Bukan hanya motor, jenis mobil dengan 1.500 cc ke atas juga dilarang.


"Berdasarkan hasil Rakortas yang dipimpin Menko Ekon, bahwa pembatasan pengguna JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) Pertalite ditetapkan khusus untuk roda 4 pelat hitam 1.500 cc ke bawah dan roda 2 250 cc ke bawah," ungkap Nicke pada Selasa, (12/7).


Diketahui, harga BBM Pertalite naik dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter. Bukan hanya BBM Pertaliotesaja, harga BBM pertamina pertamax juga mengalami kenaikan dari Rp12.500 jadi Rp14.500.


Berikut merupakaan daftar motor yang kini dilarang gunakan Pertalite imbas dari kenaikan harga BBM. (rd/jun)


Honda


- CRF1100L Africa Twin Adventure Sport


- Gold Wing


- Forza 250


- CBR250RR


- CRF250 Rally

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X