RADARDEPOK.COM – Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sang putra, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Mereka dilaporkan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR) atas pidato yang menyebut akan ada kecurangan saat Pemilu 2024 kelak.
Direktur eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan, pidato SBY dan AHY itu diduga memuat unsur tindak pidana.
Sebab apa yang sisampaikan keduanya itu dinilai sangat tendensi negatif kepada demokrasi dan stabilitas nasional.
“Kita laporkan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pada video pernyataan SBY dan AHY serta video Jiwa Demokrat,” kata Hari di Bareskrim Polri, Kamis (22/9).
Hari menuturkan, apa yang disampaikan SBY dan AHY di dalam isi pidato diduga melanggar Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan suatu berita yang dapat membuat keonaran di kalangan rakyat
Keduanya juga bisa disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti.
“Ancaman penjara setinggi-tingginya tiga tahun dan Pasal 15 bisa terancam 2 tahun penjara,” ujarnya.
Karena itu, Hari berharap laporan yang dilayangkan pihaknya itu segera diproses oleh penyidik Bareskrim Polri.