Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman menegaskan, penarikan hak interpelasi merupakan bukti kekompakan antara legislatif dan eksekutif dalam mementingkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya menekankan begini. Politik itu pada akhirnya adalah kontestasi argumen dan kontestasi pemikiran. Politik bukan soal menang atau kalah, ini yang kita pertontonkan pada hari ini ya,” ungkapnya.
Menurut dia, hak interpelasi sempat dipakai puluhan wakil rakyat untuk memastikan KDS tepat sasaran. Sehingga, masyarakat yang membutuhkan dapat merasakan manfaat nyata dari terobosan Mohammad Idris – Imam Budi Hartono tersebut.
“Karena dari sejak awal, posisinya adalah bukan program ke sejahteraan sosialnya kita tolak, tetapi bagaimana progam KDS ini Bisa memastikan progam kesejahteraan sosial ini bisa dengan maksimum,” terang Ikra, sapaannya.
Contohnya, sebut Ikra, mulai dari data penerima manfaat, perekrutan koordinator hingga persoalan teknisnya. Terlebih, sebelum melakukan interplasi mereka sudah sempat melakukan surat-menyurat.
“Nah ternyata, dalam proses diskusi dan debat dan sebagainya itu saya sampaikan respect setinggi-tingginya kepada pemerintah kota yang mau terima, dan mau hadir,” ucapnya.
Ikra menandaskan, pihaknya merasa persoalan KDS telah sampai pada titik temunya. Sehingga, tidak perlu ada lagi interplasi yang dilakukan.
“Secara kronologis yang ini dilaksanakan dulu, ternyata yang ini sudah bisa menyelesaikan, kami pikir ngapain kita lanjutkan,” tandasnya. (rd/jun)