Senin, 22 Desember 2025

Motif Sambo

- Rabu, 15 Februari 2023 | 09:07 WIB

Belum lagi ada ketentuan baru ini: bisa tidaknya hukuman mati dilaksanakan juga masih harus menunggu 10 tahun. Kalau selama 10 tahun di penjara ia berkelakuan baik maka hukuman mati tidak bisa dilaksanakan. Ia cukup minta surat keterangan berkelakuan baik dari kepala lembaga pemasyarakatan.

Apa pun, hakim sudah menelurkan teori baru dalam hukum pidana: hakim tidak perlu tahu apa motif sebuah kejahatan pembunuhan berencana.

Atau, Sambo memang telah bertekad menyediakan diri sebagai ''martir''. Biarlah ia sendiri, dan istri, sebagai ''tameng''. Agar tidak ada orang lain yang berjatuhan.

Publik memang masih penasaran: apa motif pembunuhan itu yang sebenarnya. Tapi yang lebih penting bagi publik adalah: apakah polisi sudah berubah setelah peristiwa itu.

Sambo pasti bukan orang gila: kecuali gila T dan H. (DAHLAN ISKAN)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X