RADARDEPOK.COM, KABUPATEN BEKASI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Keputusan (SK) bahwa Dani Ramdan akan tetap menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi hingga 2024.
SK perpanjangan untuk Pj Bupati tersebut diberikan dengan Nomor Surat 3891/KH.03.01.05/Pemotda.
"Surat Keputusan perpanjangan tersebut diterbitkan oleh Kemendagri pada tanggal 18 Mei yang lalu, jadi saat ini saya sudah memasuki masa jabatan perpanjangan,” ucap Dani Ramdan.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, DKPPP Kota Bekasi Melibatkan Puluhan Dokter Hewan
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini menjelaskan, selama ini Dani Ramdan telah mempererat hubungan baik dengan golongan, pemangku kepentingan, dan masyarakat.
Meskipun saat ini merupakan tahun politik, Dani tetap melanjutkan program pembangunan yang sedang berjalan di Kabupaten Bekasi.
Walaupun begitu, partisipasi masyarakat merupakan bagian yang sangat penting dalam pembangunan di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Kuota PPDB SD dan SMP Negeri di Kota Bekasi 35.316 Siswa, Ini Rinciannya
Politisi dari PKS ini mengakui SK perpanjangan penjabat bupati Bekasi merupakan hak prerogatif Kemendagri.
DPRD telah mengirimkan rekomendasi perpanjangan masa jabatan tersebut ke Provinsi dan Kemendagri.
"Surat Keputusan merupakan hak pribadi PJ Bupati Bekasi dan telah ditegaskan bahwa SK-nya sudah ada," pungkasnya. ***