RADARDEPOK.COM, BEKASI – Kasus pembunuhan terhadap Intan Melinda (28) pedagang ayam goreng terkuak, usai HK (21) pelaku tertangkap.
HK baru bekerja dengan korban lima hari, tapi sudah merencanakan pembunuhan sejak hari ketiga bekerja.
“Sudah merencanakan pembunuhan di hari ketiga. Pengakuan sementara, pelaku sakit hati masalah gaji,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Jumat (17/2).
HK membunuh korban dengan cara memukul menggunakan tabung gas 3 kilogram sebanyak 3 kali di bagian kepala.
“MA turut membantu dengan cara memegang kaki korban,” terangnya.
Sebenarnya korban berteriak minta tolong dan memicu perhatian warga sekitar meski akhirnya disekap oleh HK agar tidak berisik.
Warga pun akhirnya berdatangan ke sumber suara, kios tempat korban berada.
“Namun pelaku mengaku korban berteriak karena ada ular, sehingga warga kembali pulang,” tutur dia.
Usai membunuh korban, kedua pelaku melarikan diri ke Yogyakarta dengan membawa A, anak korban.
“Karena kehabisan ongkos, anak korban ditaruh di pos ronda dengan harapan ada yang mengambil,” kata dia.
HK dikenakan pasal berlapis di antaranya Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP. Sementara MA karena masih di bawah umur dikenakan peradilan anak. (pojoksatu/net)