RADARDEPOK.COM - Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tata Ruang Provinsi Jawa Barat bersama Gubernur Dedi Mulyadi, di Balai Kota Depok, Selasa (11/3/25).
Gubernur menyampaikan berbagai langkah strategis upaya penataan tata ruang di Provinsi Jawa Barat.
Dedi Mulyadi menjelaskan, pihaknya telah memberikan evaluasi yang luar biasa untuk Provinsi Jawa Barat agar segera membenahi tata ruangnya.
Dia juga akan mendorong Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk segera diproses, karena banyak daerah yang prosesnya mandek.
Baca Juga: RSUD Cibinong Luncurkan Klinik AkuQuit, Terobosan Holistik Terkini Untuk Berhenti Merokok
"Pada kesempatan ini, kita melakukan sinkronisasi agar pada ujungnya dapat tercapai dua hal penting, yaitu terbangunnya iklim investasi yang sehat dan terwujudnya postur lingkungan yang sehat, bebas penyakit dan bencana," ujarnya.
Menurutnya, ada kemajuan penting, yaitu ditemukan solusi untuk normalisasi sungai dan pengaturan ruang gunung yang dikuasai oleh para pengembang.
Solusi tersebut akan segera dibahas minggu depan di Kementerian PUPR, untuk memastikan bahwa kegiatan normalisasi sungai dan pelebaran sungai tidak terhambat oleh permasalahan sertifikat atau kepemilikan tanah yang bermasalah.
"Langkah-langkah strategis ini akan diselesaikan dengan baik berkat kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian ATR/BPN," tambah Gubernur Jabar .
Selain itu, Dedi Mulyadi juga menyampaikan beberapa masalah yang perlu segera diatasi. Di antaranya, terdapat 10 kabupaten di Jawa Barat yang belum merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual. Hal ini menjadi salah satu penyebab ketidakberesan dalam proses perizinan.
"Target RDTR saat ini baru mencapai 17%, yang menyebabkan ketidakteraturan dalam izin-izin kegiatan," ujarnya.
Baca Juga: Klinik Eksekutif Azalea RSUD Cibinong Beri Layanan Paket Komplit
Masalah lain yang juga dibahas adalah terkait sempadan sungai. Banyak tanah yang dikuasai masyarakat di sepanjang sempadan sungai yang sudah berlangsung selama puluhan tahun.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana untuk menetapkan tanah-tanah di garis sempadan sungai sebagai tanah negara, yang nantinya akan dikelola oleh Balai Besar Sungai.
"Kami akan menerbitkan sertifikat untuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian Sumber Daya Air (BWSS). Jikantidak memiliki anggaran untuk pengukuran, biaya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi," jelasnya.
Artikel Terkait
Gedung Kantor Pemkab Bogor Ganti Warna, Yuk Kita Intip!
Minyakita Langka, DPRD Kabupaten Bogor Minta Disperindag Beraksi
Pemkab Bogor Operasi Pasar MinyaKita, Harga Minyak Goreng Naik di Pasaran : Begini Langkah Bupati Rudy Susmanto
Wamendagri Bima Arya Pastikan Mitigasi di Bojong Kulur Bogor Berjalan Baik
Nestapa PPPK Kabupaten Bogor : Terlanjur Resign Pengangkatan Malah Ditunda
Klinik Eksekutif Azalea RSUD Cibinong Beri Layanan Paket Komplit
RSUD Cibinong Luncurkan Klinik AkuQuit, Terobosan Holistik Terkini Untuk Berhenti Merokok