Dengan langkah ini, diharapkan tanah sempadan sungai akan menjadi aset negara, sehingga masyarakat tidak lagi dapat mengklaim atau membangun di sepanjang bibir sungai.
Baca Juga: Wamendagri Bima Arya Pastikan Mitigasi di Bojong Kulur Bogor Berjalan Baik
Terkait dengan sertifikat tanah yang sudah ada, Gubernur Jabar menambahkan bahwa setiap kasus akan dikaji secara mendalam. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam prosesnya, maka sertifikat yang tidak sah akan dibatalkan.
Namun, jika prosesnya benar dan tanah tersebut adalah hak yang sah, maka akan dilakukan pengadaan tanah dengan kompensasi yang sesuai.
"Solusi ini diharapkan dapat menjaga ekosistem jangka panjang, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan iklim investasi yang tidak tergantung pada masalah tata ruang yang belum terselesaikan," tutupnya. ***
JURNALIS : ACHMAD KURNIAWAN
Artikel Terkait
Gedung Kantor Pemkab Bogor Ganti Warna, Yuk Kita Intip!
Minyakita Langka, DPRD Kabupaten Bogor Minta Disperindag Beraksi
Pemkab Bogor Operasi Pasar MinyaKita, Harga Minyak Goreng Naik di Pasaran : Begini Langkah Bupati Rudy Susmanto
Wamendagri Bima Arya Pastikan Mitigasi di Bojong Kulur Bogor Berjalan Baik
Nestapa PPPK Kabupaten Bogor : Terlanjur Resign Pengangkatan Malah Ditunda
Klinik Eksekutif Azalea RSUD Cibinong Beri Layanan Paket Komplit
RSUD Cibinong Luncurkan Klinik AkuQuit, Terobosan Holistik Terkini Untuk Berhenti Merokok