RADARDEPOK.COM-Pemerintah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemenpu) terus mencari solusi untuk penanganan bencana alam di Jawa Barat.
Kedua mementerian tersebut menggelar Rapat Koordinasi Tanah dan Pengendalian Banjir sebagai langkah komprehensif dalam mengoptimalkan penanganan bencana alam yang terjadi di wilayah Jawa Barat.
Rakor diikuti Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan bahwa, menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah terjadinya bencana alam di wilayah-wilayah yang rawan, terutama yang berkaitan dengan masalah sungai dan sempadannya.
Terdapat tiga keputusan utama yang akan segera diimplementasikan. Langkah pertama adalah penertiban seluruh badan sungai dan sempadan sungai yang ada. Katanya, jika di kawasan tersebut sudah ada bangunan dengan alas hak yang sah, maka akan dilakukan pengadaan tanah dan ganti rugi sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Sinopsis Film Horor Arwah Sinden, Misteri Rumah Tua
Data sementara menunjukkan ada sekitar 120 rumah yang terletak di bantaran Sungai Bekasi yang akan mendapat perhatian lebih lanjut.
“Bagi yang tidak memiliki alas hak, akan dilakukan pendekatan yang manusiawi dengan prinsip kemanusiaan, memastikan tidak ada tindakan semena-mena terhadap warga setempat,” ujar Nusron Wahid.
Langkah kedua yakni, penertiban sempadan Situ dan revitalisasi Situ.
Baca Juga: Ikatan Motor Honda Indramayu Gelar Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
Dia menekankan pentingnya penertiban sempadan Situ dan revitalisasi Situ yang sudah punah. Berdasarkan data sementara, ada sekitar 32 Situ di wilayah Bekasi dan Bogor yang telah hilang. Situ-situ yang dulunya diklaim sebagai tanah timbul akan dikembalikan ke fungsi semula.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta mengurangi potensi bencana alam akibat perubahan tata ruang.
Langkah ketiga mencakup revitalisasi sistem irigasi dan pembangunan bendungan untuk menanggulangi banjir. Proyek-proyek ini memerlukan pengadaan tanah yang harus melalui proses penetapan lokasi (penlok).
Artikel Terkait
DPRD Jawa Barat Minta Perda Nomor 9 Tahun 2022 Dicabut, Dinilai Bikin Bencana Alam di Bogor!
Fraksi Gerindra DPRD Bogor Bantu Korban Banjir, Dukung Pemulihan Pasca Bencana
Delapan Titik Bencana Susulan Terjang Depok, Ini Lokasinya
Belasan Lokasi Bencana di Kelurahan Pondokjaya Depok Butuh Sentuhan, Ada Delapan Titik Banjir Hingga Tiga Titik Longsor
Bencana Bikin 35 Sekolah Rusak, dari PAUD hingga SMA, Berikut Lokasinya