RADARDEPOK.COM-Pemerintah Kabupaten Bogor mengikuti arahan pemerintah pusat menerapkan aturan kerja dimana saja atau Work From Anywhere (WFA) terhadap pegawainya menjelang libur nasional dan cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Namun jika pemerintah pusat mulai memberlakukan fleksibililitas lokasi kerja para pegawainya mulai Senin (24/3), Pemkab Bogor baru akan menerapkan pada Selasa (25/3).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor : 000.8.3/544-ORG tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab Bogor Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Rudy Susmanto pada 18 Maret 2025, dijelaskan bahwa seluruh perangkat daerah/unit kerja kecuali penyelenggara pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung pada masyarakat, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan dan penanggulangan bencana/pemadam kebakaran, dilakukan penyesuaian tugas kedinasan melalui mekanisme WFA mulai 25 hingga 27 Maret.
Baca Juga: Baznas Depok Guyurkan THR Ramadan 1446 Hijriah ke Marbot Hingga Guru Ngaji Lekar, Segini Jumlahnya!
"Fleksibilitas lokasi kerja ini bertujuan untuk mendukung antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah," kata Rudy Susmanto.
Meski diterapkan WFA, Bupati Bogor menekankan kepala perangkat daerah agar memastikan kebijakan fleksibilitas lokasi kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik pada masyarakat.
"Selama diterapkan WFA presentase pegawai maksimal 50 persen. Kemudian optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elekronik di unit kerja masing-masing, lalu selama WFA para pegawai wajib melakukan absensi kehadiran melalui aplikasi SiCantik dan tetap melakukan kinerja dengan mengisi LHKP," katanya.
Baca Juga: GOW Bogor Bagi bagi Takjil Gratis kepada Pengendara
Sebagaimana diketahui pemerintah menerapkan mekanisme kerja WFA bagi ASN menjelang libur nasional dan cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Tertuang dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur bahwa ASN diperbolehkan bekerja fleksibel mulai 24 hingga 27 Maret 2025.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan
Artikel Terkait
Penanganan Bencana di Bogor Gunakan BTT, Capai Rp100 Miliar : Ini Kata Ketua DPRD Sastra Winara
Kompak! Kolaborasi Tangani Wilayah Rawan Bencana di Bogor Selatan, Begini Kata Bupati Rudy Susmanto
Belasan Lokasi Bencana di Kelurahan Pondokjaya Depok Butuh Sentuhan, Ada Delapan Titik Banjir Hingga Tiga Titik Longsor
Bencana Bikin 35 Sekolah Rusak, dari PAUD hingga SMA, Berikut Lokasinya
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, M Faizin : Bencana Alam Harus Menjadi Evaluasi Total Skema Pembangunan ke Depan