RADARDEPOK.COM - Vila komersial dan rumah penginapan berskala besar terindikasi tak memiliki perizinan makin menjamur, di tengah hamparan perkebunan teh Gunung Mas, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Tidak diketahui apakah keberadaannya sudah dilengkapi perizinan atau belum.
Tokoh masyarakat Puncak, Cisarua, Yudi Wiguna mengatakan, bangunan baru dalam bentuk vila komersial dan rumah penginapan marak berdìri di area perkebunan teh Gunung Mas, tepatnya di Kampung Barukeramat, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua.
Dia berkesimpulan menjamurnya bangunan baru komersial ini disebabkan lemahnya pengawasan Pemkab Bogor.
Baca Juga: 14 Praja IPDN Magang di Kelurahan hingga SKPD Bogor
"Melihat fakta di lapangan dan kenyataan yang ada, pembangunan vila serta kawasan wisata di Puncak ini perlu ada pengawasan dari Pemkab Bogor," ungkapnya.
Dia menyebut, bangunan komersial yang sedang tetbangun ini dipastikan belum mengantongi perizinan.
"Saya lihat izin belum keluar sudah melakukan pembangunan. Padahal secara aturan ada kajian dulu lahan yang berhak dibangun luasnya berapa," ucapnya.
Sementara itu, jumlah vila berkedok rumah tinggal di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, lebih dari 1.740 unit. Merujuk data pemerintah kecamatan setempat, tersebar di 9 desa dan 1 kelurahan.
Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi pada DPKPP Kabupaten Bogor, Agung Tarmedi mengatakan, jumlah yang tercatat tersebut jauh berbeda dengan data pihaknya.
“Kalau data kecamatan sebanyak itu, data kami bisa lebih banyak. Apalagi setiap minggu kami melakukan pendataan melalui pengawas lapangan,” ungkapnya.
Baca Juga: RSUD Cibinong Komitmen Dukung Terwujudnya UHC 100 Persen, Ini yang Dilakukan
Diakui Agung Tarmedi, vila-vila tersebut berkedok rumah tinggal. Keberadaannya disewa-sewakan kepada umum, namun mereka tidak membayar pajak kepada Pemkab Bogor.
Agung juga tak menampik adanya bangunan vila baru yang berdiri di kawasan Puncak, Cisarua.
“Untuk Kecamatan Cisarua memang agak berbeda, sehingga tidak menutup kemungkinan setiap bulan bertambah vila baru," ucapnya.
Maka itu, pengawas UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi akan terus melakukan pengawasan.
"UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi akan mendorong supaya vila-vila tersebut menempuh izin dan bisa memberikan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Bogor," katanya. ***
Artikel Terkait
Kado 100 Hari Kerja Rudy Susmanto dan Jaro Ade, Sertifikat Tanah Hunian Tetap Dibagikan
Siap-siap! Bupati Bogor Rudy Susmanto Rombak Total Kabinet : Ini Jabatan yang Disasar
Minimarket di Bogor Menjamur, Moratorium IUTM Tak Dianggap
Jalan Rusak di Bogor Segera Mulus, Ini Arahan Bupati Rudy Susmanto
RSUD Cibinong Komitmen Dukung Terwujudnya UHC 100 Persen, Ini yang Dilakukan
Sekda Minta Pegawai Pemkab Bogor Kendalikan Ego
14 Praja IPDN Magang di Kelurahan hingga SKPD Bogor