Senin, 22 Desember 2025

PTPN I Regional 2 Diminta Transparan Soal KSO, Catat Sembilan Poin Tuntutannya

- Jumat, 25 April 2025 | 07:35 WIB
Rumah dan jalan lingkungan di Desa Tugu Selatan amblas diterjang banjir bandang pada awal Maret lalu. Banjir bandang merupakan dampak alih fungsi perkebunan teh Gunung Mas.  (Istimewa)
Rumah dan jalan lingkungan di Desa Tugu Selatan amblas diterjang banjir bandang pada awal Maret lalu. Banjir bandang merupakan dampak alih fungsi perkebunan teh Gunung Mas. (Istimewa)

RADARDEPOK.COM-PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 diminta transparan soal kerjasama operasi (KSO) yang jalin dengan pihak lain, baik itu yang berada di wilayah Kecamatan Cisarua maupun Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Salah satu perusahaan milik BUMN ini dituntut meminta maaf kepada publik atas dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Baca Juga: SDN Kalongsawah 01 : Perbaikan Mendesak, Siswa Belajar Cuma Dua Jam

Kedua poin ini menjadi bagian tuntutan Kerukunan Warga Puncak (KWP) terhadap PTPN I Regional 2.

Ketua KWP Dede Rahmat, mengatakan, masyarakat Puncak sangat khawatir terhadap maraknya alih fungsi lahan di area perkebunan teh. Bahkan kini menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Ada 9 poin yang kita tuntutkan pada PTPN I Regional 2," ujarnya.

Baca Juga: Ada Aksi Justin Timberlake dalam Film In Time, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini!

Selain soal keterbukaan KSO dan menuntut PTPN I Region 2 menyampaikan permintaan maaf, KWP juga menuntut pengembalian hak-hak sosial masyarakat, termasuk akses terhadap kekayaan alam dan fasilitas umum.

"KWP mendesak PTPN I Regional 2 memberikan hak pengelolaan lahan sebesar 20 persen kepada masyarakat sekitar, dan mengembalikan fokus usaha (core business) perusahaan sebagai perkebunan teh," katanya.

Baca Juga: Tempat Makan Ayam Kampung Khas Lembang Suasana Nyaman dengan View Alam yang Cantik

Head Regional PTPN 1 Regional 2, Deswanto, beralibi alih fungsi lahan dilakukan karena banyak lahan perkebunan teh yang sudah tidak produktif.

Klaim dia, pemanfaatan lahan melalui sistemnKSO untuk agrowisata dinilai lebih menguntungkan.

Meski demikian, tak dipungkiri oleh Deswanto terdapat  pelanggaran oleh beberapa mitra KSO, terutama terkait Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang tidak sesuai dengan zona konservasi.

Baca Juga: Ternyata di Bogor Ada Tempat Makan dengan View Gunung dengan Vibes Jawa Bali yang Cozy Abis!

“Di kawasan Puncak, banyak pemegang KSO yang telah habis masa kontraknya dan tidak memperpanjangnya. Maka kami lakukan penanaman ulang dengan tagline ‘Reboisasi 1 Juta Pohon’,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X