Terkait tuntutan KWP, Deswanto menegaskan akan dibahas lebih lanjut di internal Direksi PTPN I Regional 2.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan
Berikut tuntutan KWP terhadap PTPN I Regional 2:
- Direksi PTPN 1 Regional 2 diminta menyampaikan permintaan maaf atas dampak kerusakan yang ditimbulkan.
- Mengganti segala bentuk kerugian yang dialami masyarakat akibat dampak tersebut.
- Mengembalikan fokus usaha (core business) perusahaan sebagai perkebunan teh.
- Membuka data seluruh kerja sama operasi (KSO) yang ada di Kecamatan Cisarua dan Megamendung.
- Mengembalikan hak-hak sosial masyarakat, termasuk akses terhadap kekayaan alam dan fasilitas umum.
- Memberikan hak pengelolaan lahan sebesar 20 persen kepada masyarakat sekitar.
- Tidak melakukan penggusuran paksa terhadap warga yang telah bermukim di atas lahan PTPN.
- Menindak tegas karyawan yang melakukan tindakan sewenang-wenang atau terlibat praktik kolusi.
- Meminta Pemkab Bogor menindak tegas mitra B2B M(Business-to-Business) yang melanggar aturan.
Artikel Terkait
Pemkab Bogor Apresiasi Petugas Lapangan Berdedikasi Layani Masyarakat
Sekda Minta Pegawai Pemkab Bogor Kendalikan Ego
Pemkab Bogor Beri Kursi Roda dan Gerobak Usaha Buat Penyandang Disabilitas
3.676 CPNS dan PPPK Pemkab Bogor Dilantik, Ini Harapan Bupati Rudy Susmanto
Jangan Lewatkan! Hari Ini Mahkota Binokasih Dikirab ke Komplek Pemkab Bogor