RADARDEPOK.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor segera memiliki regulasi yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Sistem Drainase.
Ketiga rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut disampaikan Pemkab Bogor pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor pada Jumat (22/5).
Bupati Rudy Susmanto mengatakan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Raperda tentang Sistem Drainase menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Baca Juga: Takut Ditertibkan, PKL di Puncak Ajak Kucing-kucingan Satpol PP
“Kami berharap ketiga raperda ini dapat dikaji, dibahas, dan disepakati bersama DPRD Kabupaten Bogor untuk selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah,” ujar Rudy Susmanto.
Bupati Bogor berharap ketiga raperda ini dapat dibahas secara mendalam dan ditetapkan bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
Rudy Susmanto menjelaskan, Raperda tentang PDRD diusulkan guna menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat.
Baca Juga: Dinobatkan Sebagai Kabupaten Berkinerja Baik, Pemkab Bogor Kembali Diganjar SPM Awards 2025
Kemudian mengenai perlunya dibuat Perda Sistem Drainase, untuk mewujudkan sistem drainase yang efektif. Payung hukum ini untuk memberikan dasar hukum bagi perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan sistem drainase yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
"Regulasi ini bertujuan mencegah banjr. Dengan adanya perda ini dapat mengatur dan mengendalikan aliran air, sehingga risiko banjir dapat diminimalisir," kata Rudy Susmanto.
Lebih lanjut, dengan perda ini untuk mencegah erosi. Artinya, dengan sistem irigasi yang baik dapat mencegah erosi tanah dan kerusakan infrastruktur seperti jalan.
Kemudian dengan adanya Perda tentang Sistem Drainase dapat menigkatkan kualitas hidup. Sebab dengan sistem drainase yang baik, masyarakat dapat hidup di lingkungan hidup yang sehat dan bebas dari genangan air.
"Keberadaan payung hukum ini juga untuk melindungi lingkungan dan meningkatkan nilai ekonomi. Khususnya dari sektor pertanian dan perikanan," jelas Rudy Susmanto.
Mengenai target waktu pengesahan raperda menjadi perda, Rudy Susmanto menyebut bahwa secara regulasi maksimal satu tahun. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pertimbangan DPRD.
Artikel Terkait
Rekayasa Lalu Lintas di Tugu Batu Sawangan Depok Berlangsung Tujuh Hari : Ini Jalurnya!
Jangan Takut Kebelet, Delapan Toilet Portabel Hadir di CFD Depok
Kembali Terima Penghargaan Opini WTP yang ke-14, Ade Supriyatna : Terus Berjuang Mensejahterakan Warga Depok
Breaking News! Besok Banyak ASN Depok Dimutasi
Jaksa Dibacok OTK di Pengasinan Depok, Urat Kelingking Putus
Legislator Jawa Barat : Rumah Didik Anak Istimewa itu Perubahan Nyata!