RADARDEPOK.com - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor, kembali menggelar bimbingan teknis (bimtek) dan Pemberian alat alat Olahraga Tradisional ( Ortrad) kepada sekolah dasar (SD) yang ada di Kabupaten Bogor.
Kepala Tim Substansi Olahraga Rekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus pada Bidang Pembudayaan Olahraga Dispora Kabupaten Bogor Dedi Supriadi mengatakan, saat ini pihaknya terus menggelar bimtek dan pemberian alat alat ortrad.
"Alhamdulilah, Dispora hingga tahun ini masih menggelar bimtek oetrad dan pemberian alat alat bagi semua sekolah yang sudah mengirimkan gurunya ke pelatihan,” kata Dedi saat pemberian alat ortrad kepada 39 SD di GOM Parung, Kecamatan Parung pada Rabu, 9 Juli 2025.
Menurut Dedi, pemberian alat Ortad kepada 39 SD ini di antaranya, sumpitan, mata sumpitan, standing frame, sasaran tembak, bantalan sasaran hingga hadang (tali webing).
Dedi mengatakan, dari 1.093 SD, hingga Juni 2025 ada 605 sekolah yang sudah mengikuti bimtek.
“Sedangkan bantuan alat ortrad hingga Juli 2025 sudah diberikan kepada 455 SD, atau sudah mencapai 23,96 persen," terang Dedi.
Sementara, Sekretaris Dispora Kabupaten Bogor Hendarsah mengatakan sangat mengapresiasi konsistensi bidang PO Dispora Kabupaten Bogor yang terus memberikan alat alat Ortrad dan juga menggelar Bimtek Ortrad.
Hendarsah mengatakan, pemberian alat ortrad ini menjadi hal yang positif dalam pelestarian olahraga tradisional di Kabupaten Bogor.
“Kami berharap event event ortrad akan lebih banyak lagi digelar di Kabupaten Bogor,” imbuh Hendarsah.***
Artikel Terkait
Intip Prestasi Baru Kelurahan Pancoranmas : Raih Penghargaan, Bertengger 10 Besar Pengumpul Mijel Terbanyak Se Kota Depok
Dedi Mulyadi Berikan Bantuan Rp40 Juta untuk Rumah Terdampak Paling Parah Longsor di Megamendung
Referensi Toko Seragam Sekolah Murah di Depok, Harganya gak Nguras Dompet!
Kapolres Metro Depok Beri Penghargaan ke Belasan Anggota Polsek Cimanggis, Ini 2 Kasus yang Berhasil Diungkap
Pencairan Dana BSU Tahun 2025 di Kantor Pos, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini!
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Dahlan Iskan Menjadi Tersangka tidak Benar
Dispora dan Askab Bogor Gelar Womens Football Festival 2025, Juara Pertama dapat Rp10 Juta